Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan langkah sinergis lintas instansi untuk memangkas hambatan administratif merancang pembiayaan satu pintu bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengungkapkan korban KtPA sering kali kesulitan mengakses layanan rehabilitasi medis maupun psikologis. Sedangkan anggaran penanganan sebenarnya telah disalurkan di berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian RI, hingga pemerintah daerah.
“Ke depan, kita perlu memperkuat pemetaan seluruh pelayanan dan skema jaminan yang tersedia di kementerian/lembaga. Menyusun alur rujukan yang jelas dengan mengintegrasikan skema LPSK, Kepolisian, KemenPPPA, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendorong mekanisme pembiayaan satu pintu agar korban dapat memperoleh layanan kesehatan secara cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujar Woro Srihastuti seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Rabu (2/9/2026).
Rapat ini bertujuan meningkatkan pelayanan serta memenuhi hak atas layanan kesehatan bagi korban KtPA yang kerap menghambat khususnya dalam alur penjaminan biaya.
