Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenko PMK Bahas Skema Pembiayaan Faskes Korban Kekerasan Anak-Perempuan
Kemenko PMK menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I tentang Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Pembiayaan Layanan Kesehatan bagi Korban KtPA, Senin (31/8/2026). (Dok. Kemenko PMK)
  • Kemenko PMK mengoordinasikan lintas instansi untuk merancang pembiayaan satu pintu, mengatasi hambatan akses rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Rapat menyepakati penyelarasan rujukan LPSK, Polri, KemenPPPA, dan BPJS Kesehatan; Kemenkes menyiapkan aturan cakupan layanan, tarif, serta klaim bagi fasilitas kesehatan.
  • Pemerintah menyiapkan dana talangan bagi korban yang memerlukan penanganan medis mendesak sebelum perlindungan LPSK terbit, sekaligus mengoptimalkan DAK PPA nonfisik di daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2 September 2026

Kemenko PMK membahas pembiayaan satu pintu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat menyepakati integrasi alur rujukan, penyusunan regulasi teknis, dan optimalisasi DAK PPA nonfisik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenko PMK mendorong mekanisme pembiayaan satu pintu dan skema dana transisi untuk layanan kesehatan korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
  • Who?
    Kemenko PMK, KemenPPPA, Kemenkes, LPSK, Polri, BPJS Kesehatan, Bappenas, pemerintah daerah, serta fasilitas layanan kesehatan terlibat dalam penyusunan mekanisme.
  • Where?
    Rapat koordinasi berlangsung di Jakarta; mekanisme pembiayaan juga direncanakan mencakup pelayanan korban di fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah.
  • When?
    Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I pada Senin, 31 Agustus 2026.
  • Why?
    Korban KtPA masih menghadapi hambatan administratif dan penjaminan biaya untuk mengakses rehabilitasi medis maupun psikologis, meski anggaran tersedia di sejumlah lembaga.
  • How?
    Instansi menyelaraskan rujukan, menyiapkan standar layanan, tarif dan klaim, mengoptimalkan DAK PPA nonfisik, serta menyiapkan dana talangan sebelum perlindungan LPSK terbit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kemenko PMK mengajak banyak lembaga membantu perempuan dan anak yang kena kekerasan. Mereka ingin biaya rumah sakit dan bantuan pikiran jadi lebih mudah. Sekarang, mereka menyusun satu cara bayar bersama dengan BPJS dan lembaga lain. Ada juga uang bantuan cepat untuk korban yang harus segera ditolong.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sinergi lintas instansi yang digagas Kemenko PMK membuka peluang layanan kesehatan bagi korban kekerasan menjadi lebih mudah diakses. Penyelarasan rujukan, standar pembiayaan, dan skema dana transisi untuk kondisi mendesak menunjukkan perhatian pada kebutuhan korban, sekaligus menempatkan pemenuhan hak kesehatan sebagai inti penanganan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan langkah sinergis lintas instansi untuk memangkas hambatan administratif merancang pembiayaan satu pintu bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengungkapkan korban KtPA sering kali kesulitan mengakses layanan rehabilitasi medis maupun psikologis. Sedangkan anggaran penanganan sebenarnya telah disalurkan di berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian RI, hingga pemerintah daerah.

“Ke depan, kita perlu memperkuat pemetaan seluruh pelayanan dan skema jaminan yang tersedia di kementerian/lembaga. Menyusun alur rujukan yang jelas dengan mengintegrasikan skema LPSK, Kepolisian, KemenPPPA, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendorong mekanisme pembiayaan satu pintu agar korban dapat memperoleh layanan kesehatan secara cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujar Woro Srihastuti seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Rabu (2/9/2026).

Rapat ini bertujuan meningkatkan pelayanan serta memenuhi hak atas layanan kesehatan bagi korban KtPA yang kerap menghambat khususnya dalam alur penjaminan biaya.

1. Diharapkan fasilitas kesehatan tak ragu menangani korban

ilustrasi konseling dengan psikolog (freepik.com/pressfoto)

Kemenko PMK menimbang permasalahan yang di lapangan, rapat koordinasi tersebut berhasil menyepakati beberapa hal utama.

Pertama, integrasi lembaga penjamin dengan menyelaraskan alur rujukan antara LPSK, Kepolisian, KemenPPPA, dan BPJS Kesehatan.

Kedua, standarisasi serta petunjuk teknis yaitu Kemenkes (melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan) siap merangkai regulasi teknis mengenai cakupan layanan medis, tarif standar, dan mekanisme klaim agar fasilitas layanan kesehatan tidak ragu dalam menangani korban.

Ketiga, pentingnya mengoptimalkan budget Dana Alokasi Khusus (DAK) PPA nonfisik di tingkat daerah.

2. Dana transisi khusus bagi korban kekerasan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemenko PMK juga menyiapkan skema talangan atau transisi dana khusus bagi korban yang membutuhkan penanganan medis mendesak. Tentunya hal ini dilakukan apabila terjadi sebelum status perlindungan resmi dari LPSK terbit.

Woro Srihastuti menyebut kebijakan ini merujuk pada praktik Pemkab Bekasi yang menangani korban kekerasan sebelum penetapan perlindungan.

Berangkat dari pembenahan skema ini, penanganan layanan kesehatan bagi korban KtPA diharapkan tak sekadar dijalankan sebagai formalitas proses hukum, melainkan murni sebagai pemenuhan hak dasar warga negara sebagai korban.

Maka dari itu, Kemenko PMK bersinergi dengan berbagai instansi terkait agar dapat menyusun strategi, memetakan peran, serta menyusun mekanisme alternatif pembiayaan yang lebih terintegrasi.

3. Pentingnya merancang alur pembiayaan dan fasilitas pelayanan kesehatan

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait gagasan integrasi tersebut, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes, Asnawi, menekankan pentingnya merancang alur pembiayaan yang menitikberatkan pada kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kesiapan instansi penjamin biaya harus dipastikan terlebih dahulu.

"Jika diperlukan, regulasi akan dilengkapi dengan petunjuk teknis yang mengatur cakupan layanan medis, standar tarif, serta tata cara klaim yang meminimalkan hambatan administratif agar korban segera tertangani," kata dia.

Dalam rapat ini, turut hadir beberapa pihak krusial guna menyepakati langkah-langkah strategis di antaranya Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Sekretaris Jenderal LPSK, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, serta Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article