Kementerian BUMN Pecat Wisnu Kuncoro Usai Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN mengambil langkah tegas dengan meminta kepada PT Krakatau Steel untuk memberhentikan Direktur Teknologi dan Produksi, Wisnu Kuncoro dari posisinya. Kebijakan itu ditempuh usai Wisnu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3) di sebuah pusat perbelanjaan di area Bintaro, Tangerang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dekom dan siapa pun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan langsung diberhentikan," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Sabtu (23/3).
Sementara, pada malam harinya, status Wisnu langsung dinaikan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ia diduga kuat menerima suap dari kontraktor terkait proyek pengadaan barang.
Lalu, apa langkah dari Kementerian BUMN untuk memastikan tidak ada lagi pegawainya yang melakukan korupsi?
1. Kementerian BUMN akan meningkatkan penelusuran rekam jejak dan memberi edukasi

Menurut Fajar, untuk perbaikan kualitas jajaran direksi di masa depan, maka mereka akan memperketat proses ketika melakukan perekrutan. Rekam jejak akan benar-benar ditelusuri.
"Selain itu, tentu kami akan membenahi edukasi dan sistem. Edukasi dilakukan bersama bagian pencegahan KPK dan secara sistem peningkatan pengawasan," ujar Fajar.
Ia juga menyesalkan karena masih ada saja pegawai BUMN yang melakukan perbuatan korupsi. Padahal, hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.
"Kementerian BUMN tidak pernah dan tidak akan menolerir serta sangat menghargai kinerja KPK," kata dia.
2. Wisnu Kuncoro menerima suap dari kontraktor untuk pengadaan barang

Di dalam pemberian keterangan pers pada Sabtu malam, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan Wisnu didekati oleh para rekanan kontraktor ketika mengetahui direktorat yang ia pimpin merencanakan untuk membeli kebutuhan barang dan peralatan. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Seorang kontraktor yang bernama Alexander Muskitta mendekati Wisnu dan menawarkan ia serta rekan-rekannya bisa memenuhi pekerjaan tersebut. Asal ketika proses lelang nanti, Wisnu memenangkan PT Grand Kartech dan Group Tjokro untuk melaksanakan proyeknya. Sebagai imbal baliknya, Wisnu mendapatkan keuntungan ekonomi.
"AMU (Alexander) menyepakati commitment fee dengan rekanan yang ditunjuk senilai 10 persen dari nilai kontrak," kata Saut semalam.
Pengumpulan uang kemudian dilakukan dari rekanan swasta ke Alexander. Untuk bagian pertama, Alexander meminta uang kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro dengan total Rp150 juta.
Uang senilai Rp50 juta kemudian diserahkan oleh Kenneth Sutardja yang mewakili PT Grand Kartech dan Rp100 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro dari Group Tjokro. Namun, hingga kini Kurniawan masih buron dan diimbau oleh KPK untuk menyerahkan diri.
Kendati sudah menerima Rp150 juta, namun Alexander baru menyerahkan Rp20 juta ke Wisnu. Proses transaksi itu dilakukan pada Jumat malam kemarin di sebuah kedai kopi di area Bintaro, Tangerang.
3. Wisnu terancam pidana penjara 20 tahun

Akibat perbuatannya itu, Wisnu dan Alexander disangkakan dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Wisnu dan Alexander terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam dikenai denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Diduga Wisnu menggunakan uang tersebut untuk membiayai pernikahan putrinya yang digelar pada Minggu (24/3). Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidik telah memberi izin bagi Wisnu untuk menjadi wali nikah putrinya pada pagi ini. Ia mengatakan kendati Wisnu berbuat korupsi, namun KPK tidak dendam dan tak memberi akses untuk menghadiri pernikahan putrinya.
"Kami sepakat. Kami beri dia kesempatan menghadiri akad buah hatinya," tutur Saut.
4. KPK mencegah korupsi di BUMN melalui program PROFIT

Pada tahun 2016 lalu, KPK meluncurkan sebuah program bernama "Profit" yang merupakan singkatan dari profesional dan integritas. Melalui program tersebut, KPK berharap bisa mencegah lebih meluasnya korupsi di sektor swasta dan perusahaan. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan yang turut hadir ketika itu mengatakan sebagian besar pelaku suap adalah para pelaku sektor swasta.
"Mereka menyuap terkait perizinan atau pengadaan barang dan jasa. Kami mendengar keluhan apa yang mereka hadapi dan bagaimana kalau mereka kami minta untuk memutus suap," kata Pahala ketika itu.
Dengan mengikuti profit, maka perusahaan akan diverifikasi oleh otoritas yang berwenang. Sebagai imbalannya, mereka akan diberi kemudahan dalam hal perizinan apabila terverifikasi dengan hasil baik.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sejauh ini sudah ada 132 perusahaan swasta atau BUMN yang aktif dalam program itu.
"Kami juga sudah menerbitkan Buku Panduan Teknis Pencegahan Sektor Usaha pada 5 Desember 2018 lalu. Panduan ini bisa digunakan oleh seluruh korporasi sebagai acuan minimum dalam membangun dan menerapkan sistem pencegahan korupsi," kata Saut semalam.