Polisi Bidik Pelaku Pembakaran Warung Kalibata Kasus Mata Elang

- Polisi periksa 20 saksi, kerugian capai Rp1,2 miliarHingga saat ini Polda Metro telah memeriksa 20 orang saksi. Mereka terdiri dari korban pemilik warung, pemilik sepeda motor dan mobil yang dibakar OTK.
- 6 polisi ditetapkan tersangka dan disidang etikEnam polisi anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dua mata elang hingga tewas. Dua di antaranya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah mengantongi nama-nama pelaku dalam kasus pembakaran warung di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025). Pembakaran oleh orang tak dikenal itu diduga buntut tewasnya dua debt collector atau mata elang usai dikeroyok polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keberadaan para pelaku ini sudah dalam pengawasan penyidik dan akan dilakukan penangkapan.
“Sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis pada rekan-rekan sekalian,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
1. Polisi periksa 20 saksi, kerugian capai Rp1,2 miliar

Hingga saat ini, Polda Metro telah memeriksa 20 orang saksi. Mereka terdiri dari korban pemilik warung, pemilik sepeda motor dan mobil yang dibakar OTK.
“Kerugian lebih kurang berkisar dari Rp1,2 miliar lebih yang diestimasikan,” kata Budi.
2. 6 polisi ditetapkan tersangka dan disidang etik

Sebelumnya, enam polisi anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dua mata elang hingg tewas.
Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pun telah menggelar sidang terhadap enam polisi diduga pengeroyok dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (17/12/2025).
Hasilnya, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi yakni Bripda Ahmad Marz Zulqadri dan Brigadir Ilham. Sementara itu, empat anggota lainnya dikenakan sanksi demosi. Para polisi pelanggar itu kompak mengajukan banding.
3. Peran 6 tersangka

Dalam sidang tersebut, terungkap peran enam polisi itu. Bripda Ahmad Marz Zulqadri berperan sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax yang dicegat oleh debt collector atau mata elang.
Ahmad kemudian melapor kepada Brigpol Irfan bahwa dirinya ditahan oleh matel di sekitar Taman Pemakaman Pahlawan (TMP) Kalibata.
"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025) malam.
Sementara itu, keempat pelaku lainnya berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda Ahmad yang sedang diberhentikan oleh matel.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ujarnya.


















