Kemnaker Imbau Pekerja Informal Ikuti Program Perlindungan Sosial

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui Ditjen PHI & Jamsos, mengimbau para pekerja informal untuk segera mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri, menilai bahwa hal tersebut sangatlah penting demi mengantisipasi risiko kecelakaan kerja.
“Dengan menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang didapatkan dari program jaminan sosial, baik perlindungan bagi pekerja maupun keluarganya,” katanya.
1. Gelar forum dialog bersama pekerja informal

Hal tersebut ia ungkapkan saat menghadiri dialog terkait hubungan kerja dan jaminan sosial bersama para pekerja informal Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, di Jakarta, Senin, (1/5).
“Forum dialog ini sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan fokus perhatian kepada pekerja informal, terutama terkait detail hubungan kerja, upah, dan jaminan sosial,” tambah Putri.
2. Semua masukan peserta akan ditindaklanjuti

Putri pun memastikan bahwa pihaknya akan menampung semua masukan dari peserta forum dialog dan akan menindaklanjutinya.
"Setelah tadi kami dengarkan masukan dari Bapak/Ibu, baik itu terkait tidak adanya kejelasan status hubungan kerja, waktu jam kerja, upah dan sebagainya. Tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami, ke depan akan kita atur kembali regulasinya dan akan kita komunikasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi konkret," kata Dirjen Putri.
3. Manfaatkan momentum Hari Buruh

Bersamaan dengan Hari Buruh, Dirjen Putri pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Momentum ini harus kita manfaatkan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional," kata Dirjen Putri. (WEB)