Ketua KPPU Fanshurullah Asa Dipanggil KPK Terkait Kasus PGN

- KPK memanggil Ketua KPPU Fanshurullah Asa sebagai saksi dugaan korupsi jual beli gas PGN dengan IAE.
- KPK juga memanggil tiga saksi lain, termasuk mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN.
- Kasus ini diduga membuat kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS dari jual beli gas PT PGN dan PT IAE.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa. Mantan Kepala BPH Mihas itu dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi jual beli gas PGN dengan IAE.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAEE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).
1. KPK panggil empat saksi

Selain Fanshurullah Asa, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah Marie Siti Mariana Masie (mantan Advisor Legal Compliance PGN), Dilo Seno Widagdo (mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN), ddan Desaima Siahaan (mantan Direktur SDM dan Umum PGN).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Kasus ini rugikan negara 15 juta dolar AS

Sebagaimana diketahui, kasus ini diduga membuat kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut didapatkan berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian negara itu berasal dari jual beli gas PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021.
3. KPK sudah tahan dua tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara 2016-2019, Danny Praaditya dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.