MA Beri Sanksi ke 220 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2025

- Mahkamah Agung memberikan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025.
- Sanksi tersebut terdiri dari 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.
- Komisi Yudisial juga mengawasi kinerja peradilan dengan menerima 5.561 pengaduan dari masyarakat, di mana 4.263 aduan telah diselesaikan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung melakukan pengawasan pada internal peradilan sepanjang 2025. Hasilnya, sebanyak 220 hakim dan aparatur peradilan mendapatkan sanksi.
"Sepanjang 2025 MA menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri dari sanksi berat 50, sanksi sedang 56, dan 114 sanksi ringan," ujar Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam paparan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 yang disiarkan melalui YouTube MA, Selasa (10/2/2026).
Selain internal, kinerja peradilan juga diawasi secara eksternal melalui Komisi Yudisial. Sunarto mengatakan, pihaknya menerima usulan KY untuk memberi sanksi terhadap hakim.
"Dengan hasil 12 hakim dijatuhi hukuman displin, 33 tidak dilanjut karena menyangkut teknis yudisial, dan 16 masih dalam proses," ujarnya.
Sunarto menambahkan, Mahkamah Agung menerima 5.561 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.263 aduan telah diselesaikan.
"Dan 1.298 masih dalam proses," ujarnya.






.png)










