Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, akan menjalani sidang etik di DKPP terkait tindak asusila anggota PPLN yang diduga dilakukannya. Sidang digelar secara tertutup untuk melindungi korban. Hasyim diduga melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, akan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara dugaan tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sidang pendahuluan tersebut akan digelar besok, Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 WIB. Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di