Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat dalam mengusung calon kepala daerah dalam gugatan UU Pilkada.

Berbeda dengan Baleg DPR RI yang membangkang dari Putusan MK, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan akan menindaklanjuti putusan MK.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK? Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," jelas Afifuddin.

Editorial Team

Tonton lebih seru di