Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klaim Kematian Transpuan Ditolak, Komnas Menduga BPJS TK Langgar HAM

Logo BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM terkait klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Hal ini diungkapkan saat Komnas HAM menerima pengaduan kelompok transgender dari Suara Kita. Beberapa warga transgender lanjut usia dan miskin yang menjadi peserta aktif BPJS TK tak bisa mengklaim jaminan kematiannya.

“Kasus ini sedang berproses ditangani oleh Komnas HAM, terutama di bagian mediasi, sehingga terkait dengan mediasi yang akan dilakukan dengan pihak teradu (BPSJ TK) tentu kita akan membutuhkan dokumen-dokumen yang memadai, informasi yang cukup,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Kamis (4/4/2024).

"Karena ada dugaan pelanggaran HAM, terutama hak atas kesejahteraan, secara spesifik juga hak atas kesehatan dan ada potensi perlakuan diskriminatif dalam klaim BPJS, di mana mereka (transpuan) terdaftar sebagai peserta," sambungnya.

1. Lihat komitmen hadirnya pihak yang dipanggil dalam proses mediasi

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah usai Jaringan komunitas untuk BPJS TK melakukan audiensi ke kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat terkait kasus penolakan klaim BPJS TK oleh kelompok transgender (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas HAM bakal melakukan proses mediasi dengan pihak teradu, yakni BPJS TK, setelah Jaringan Komunitas untuk BPJS TK yang dikoordinir Hartoyo dari Suara Kita melapor. Sejauh ini, Komnas HAM sudah melakukan analisis pengaduan.

Anis mengatakan proses yang memakan waktu agak lama, adalah pada komitmen berbagai pihak dalam memenuhi panggilan Komnas HAM. Hasil akhirnya akan berbentuk kesepakatan dan rekomendasi.

2. Ada 163 transpuan BPJS TK aktif yang berpotensi ditolak klaim kematiannya oleh BPJS TK

Ilustrasi pemakaman (IDN Times/Agung Sedana)

Sementara, Koordinator Jaringan Komunitas Untuk BPJS TK (JKU-BPJS TK), Hartoyo, menjelaskan BPJS TK pada 27 Maret lalu menerbitkan surat penolakan anjuran atau rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), atas tuntutan pemenuhan hak klaim jaminan kematian warga transgender miskin.

“Masih ada 163 peserta BPJS TK aktif dari kelompok transgender yang dikelola oleh komunitas. Artinya, jika salah satu peserta tersebut meninggal, berpotensi akan ditolak klaim kematiannya oleh BPJS TK,” kata dia.

3. Alasan ditolak karena tak penuhi syarat dan punya penyakit menahun

Jaringan komunitas untuk BPJS TK melakukan audiensi ke kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat terkait kasus penolakan klaim BPJS TK oleh kelompok transgender (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kekhawatiran kelompok transpuan mengacu pada kasus penolakan klaim kematian transpuan oleh BPJS TK kantor Salemba, Jakarta. BPJS TK menolak dengan alasan seperti surat wasiat transgender tidak memenuhi syarat, dianggap punya penyakit menahun, dan tidak bekerja. Padahal, ketika mereka mendaftar, BPJS TK menerimanya dan karena itu warga transgender secara aktif membayar iuran.  

Hartoyo juga menjelaskan penolakan klaim kematian bukan hanya dialami komunitas transpuan, tetapi juga masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK. Ia mencontohkan dua kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non-transpuan yang terjadi di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara dan Ngawi, Jawa Timur.

4. Khawatir adanya penolakan di berbagai wilayah

Jaringan komunitas untuk BPJS TK melakukan audiensi ke kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat terkait kasus penolakan klaim BPJS TK oleh kelompok transgender (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hartoyo mengungkapkan, jika mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 63 dan 64, BPJS TK melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal dunia, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya. Begitu juga perihal surat wasiat peserta BPJS TK, telah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 40 ayat 2 poin b 4.

“Patut diduga kasus penolakan klaim kematian peserta oleh BPJS TK terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Padahal, setiap peserta secara sah memiliki kartu dan membayar iuran bulanan BPJS TK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hartoyo.

5. BPJS TK klaim komunitas tak bisa disebut sebagai ahli waris meski ada surat wasiat

Kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via situs resmi LapakAsik (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sementara, Deputi Komunikasi BPJS TK, Oni Marbun, mengatakan klaim kematian akan diberikan jika semua persyaratan sesuai aturan terpenuhi.

“Problemnya memang ada beberapa hal yang diminta yang diharapkan yang belum memenuhi prosedur, jadi menurut kami, kami akan secara transparan katakan, jika itu memenuhi prosedur kami akan memenuhi kewajiban, jika tidak, saya rasa dengan sendirinya, dengan logika yang benar, kami juga berat memenuhi jika sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Oni mengatakan memang ada beberapa poin yang kurang dipenuhi syaratnya. Contoh yang dimaksud dia adalah soal ahli waris transpuan, yang mana mereka tak punya KTP dan terpisah dengan keluarganya, ketika terdaftar ada komunitas yang mengusahakan KTP namun tanpa keluarga, tetapi saat pemilik identitas meninggal uang tak bisa diberikan pada komunitas.

“Walau pun dia sudah menulis surat wasiat, tapi wasiat itu tak ada dalam perundangan di PP 44 (PP Nomor 44 Tahun 2015), sehingga kita tidak bisa berikan kepada ahli waris yang seharusnya, karena tidak ada ahli warisnya walau pun dia sudah memberikan wasiat, karena kita secara hukum tidak didaftarkan, secara hukum tidak didaftarkan dan tidak kuat secara hukum, di bawah tangan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us