Koalisi Masyarakat Tafsir Pernyataan Gibran soal Kasus Andrie Yunus

- Wakil Presiden Gibran menekankan pentingnya pelibatan hakim ad-hoc berintegritas tinggi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk menjaga kepercayaan publik dan kredibilitas hukum.
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai hanya peradilan umum yang memungkinkan keterlibatan hakim ad-hoc, sehingga penyelesaian kasus sebaiknya tidak dilakukan di peradilan militer.
- TNI diminta menghentikan proses hukum di peradilan militer karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dinilai tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diselesaikan melalui peradilan umum. Desakan itu disampaikan menyusul keterangan tertulis Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyebut pernyataan Wakil Presiden menjadi sinyal kuat penyelesaian perkara Andrie seharusnya dilakukan melalui peradilan umum.
"Mengingat, dalam konteks ini hanya peradilan umum yang memungkinkan keterlibatan hakim ad-hoc, dan bukan peradilan militer," kata Isnur dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
1. Gibran singgung soal pentingnya libatkan hakim ad-hoc

Dalam keterangan tertulis pada 9 April 2026, Wakil Presiden Gibran menekankan pentingnya pelibatan hakim ad-hoc yang memiliki rekam jejak dan integritas kuat, dalam proses persidangan kasus tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer.
"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting, untuk menjaga kepercayaan publik dan muruah hukum,” kata Isnur, mengutip pernyataan Gibran.
2. Hanya peradilan umum yang bisa libatkan hakim ad-hoc

Menurut Isnur, dalam konteks ini hanya peradilan umum yang memungkinkan keterlibatan hakim ad-hoc, sementara mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem peradilan militer.
Dia menilai dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, pernyataan Wakil Presiden juga menunjukkan adanya perhatian serius negara terhadap profesionalitas, rekam jejak, dan integritas pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan militer.
3. TNI harusnya stop proses peradilan militer

Koalisi menilai TNI seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer, dan menyerahkan perkara kepada peradilan sipil sesuai arah kebijakan pemerintah sebagaimana tercermin dalam pernnyataan Wakil Presiden Gibran.
Selain dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan tersebut, peradilan militer juga dipandang tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip equality before the law. Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk semangat Undang-Undang TNI dan agenda reformasi peradilan militer, disebut mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan tindak pidana umum.
4. Jika tetap lewat perkara minister bisa berpotensi konflik kepentingan

Isnur mengatakan, jika perkara tetap diproses di peradilan militer, situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena pelaku, pengacara, jaksa, dan hakim berasal dari institusi yang sama.
“Memaksakan penyelesaian perkara ini di peradilan militer justru berisiko melahirkan konflik kepentingan, karena baik pelaku, pengacara, jaksa, dan hakim adalah sama-sama militer,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Isnur, juga berpotensi menghambat transparansi, akuntabilitas, serta independensi proses hukum, sehingga berisiko mengganggu terpenuhinya keadilan bagi korban.



















