Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati (Jati) menolak wacana diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor. Sebab, berdasarkan pengalaman pada penerapan hukuman mati tindak pidana narkotika, hal itu tidak otomatis memutus jaringan kejahatan.
Menurut koalisi, pidana mati kerap menyasar mereka yang berada di kelas sosial bawah. Di dalam praktik tindak pidana penyelundupan narkotika, mereka yang dijatuhi vonis mati antara lain kurir narkoba, sedangkan penyandang dana, pengendali, pelindung, dan pihak yang menikmati keuntungan tak tersentuh hukum.
Peristiwa nyata dialami oleh warga Filipina Mary Jane Veloso yang dijatuhi vonis mati pada 2016 di Indonesia ketika terbukti menjadi kurir heroin. Namun, proses eksekusi ditunda dan dipulangkan ke negaranya pada 2025.
"Pengalaman ini menjadi peringatan bahwa menghukum mati seseorang tidak sama dengan membongkar kejahatan dan jaringan yang menopangnya," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Ardi mengaku, memahami kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang terjadi di Tanah Air dan menggerus kepercayaan publik. Korupsi, kata Ardi, sekalipun dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.
"Namun, ketegasan tidak boleh disamakan dengan punitivitas dan pertanggung jawaban tidak boleh direduksi menjadi seberat mungkin hukuman yang dijatuhkan," kata dia.
