Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama para penyelenggara sistem elektronik (PSE) membahas soal aturan media sosial anak untuk penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Pembahasan mencakup batas usia minimum anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Komdigi, Aida Rezalina Azhar, mengatakan, pihaknya berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.
"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan-pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat-sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud," kata dia di Jakarta, Jumat (14/2/2025).