Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Bahas Aturan Medsos Anak, Undang Google Sampai TikTok

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Brigjen (Pol) Alexander Sabar (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Penguatan regulasi perlindungan anak di ranah digital melalui dialog dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, dan perwakilan industri lainnya.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog untuk memperkuat regulasi agar efektif dalam memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak.
  • Isu strategis yang dibahas termasuk batas usia minimum anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan risiko, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

Jakarta, IDN Times - Penyusunan penguatan regulasi perlindungan anak di ranah digital kini berkembang ke arah dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog dengan sejumlah PSE seperti Google termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri Game, Fintech dan Transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi. 

Diskusi ini bertujuan mengumpulkan masukan, guna memperkuat penyusunan regulasi tersebut agar lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.  Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata.  

"Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif," kata dia di Jakarta Jumat, (14/2/2025).

1. Berharap jadi kebijakan yang dipedomani semua lini

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Komdigi Aida Rezalina Azhar mengatakan, kementerian ini berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, namun membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.  

"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan-pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud," katanya.

2. Diskusi bahas batas usia anak bisa buat akun media sosial dan akses mandiri

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Diskusi itu mencakup berbagai isu strategis, termasuk batas usia minimum anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

3. Bidang fintech sudah batasi akses anak, wajib punya KTP

ilustrasi kartu identitas (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor fintech sudah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.  

"Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us