Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisaris Utama Inhutani V Apik Karyana Dipanggil KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK panggil dua saksi: Apik Karyana dan Sukasno
  • KPK tetapkan tiga tersangka usai OTT, termasuk Dicky Yuana Rady
  • Sejumlah bukti disita dalam OTT, termasuk uang tunai dan kendaraan mewah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil terkait kasus pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).

1. KPK panggil dua saksi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain Apik Karyana, KPK juga memanggil SEVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V, Sukasno. Keduanya dipanggil sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan tiga tersangka usai OTT

IMG-20250814-WA0164.jpg
Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).

Sedangkan enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur  PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).

3. Ada sejumlah bukti yang disita

KPK Sita Rp2,4 M
KPK Sita Rp2,4 M, Rubicon, dan Pajero dari OTT Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (IDN Times/Aryodamar)

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.

Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

DPRD DKI Sepakat Siap Dievaluasi soal Tunjangan Perumahan Rp78 Juta

04 Sep 2025, 15:21 WIBNews