Komisaris Utama Inhutani V Apik Karyana Dipanggil KPK

- KPK panggil dua saksi: Apik Karyana dan Sukasno
- KPK tetapkan tiga tersangka usai OTT, termasuk Dicky Yuana Rady
- Sejumlah bukti disita dalam OTT, termasuk uang tunai dan kendaraan mewah
Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil terkait kasus pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
1. KPK panggil dua saksi

Selain Apik Karyana, KPK juga memanggil SEVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V, Sukasno. Keduanya dipanggil sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan tiga tersangka usai OTT

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).
Sedangkan enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).
3. Ada sejumlah bukti yang disita

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.
Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.