Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR: Masalah Lapas Tak Selesai dengan Buat Bangunan Baru

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menilai, masalah overcrowded atau kelebihan penghuni lapas di Indonesia tidak akan selesai dengan didirikannya bangunan baru. Pernyataan itu diungkapkan Adies menanggapi rencana pemerintah membangun beberapa lapas baru untuk mengatasi masalah lapas yang overcrowded.

"Kalau menurut hemat saya ya belum tentu itu akan menjadi solusi dengan dibangunnya lapas-lapas baru," ujar Adies dalam acara diskusi bertajuk 'Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan', di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

1. SDM petugas lapas minim, perlu dilakukan pembenahan terlebih dahulu

Politikus Golkar, Adies Kadir (IDN Times/Sachril Agustin)
Politikus Golkar, Adies Kadir (IDN Times/Sachril Agustin)

Adies menjelaskan sumber daya manusia (SDM) atau petugas lapas, jumlahnya masih minim. Satu orang sipir bisa menjaga sekitar 100 narapidana. Bila ingin membangun lapas baru, Adies menyebut pemerintah juga harus melakukan pembenahan mengenai SDM di sebuah lapas.

"Jadi saya tanya, jadi bagaimana caranya ini menjaga orang sekian banyak? Pendekatan kekeluargaan ini juga harus dibenahi dulu, yang ada aja SDM-nya belum siap (bila) mau nambah lagi lapas," ujarnya.

2. Anggota DPR sebut masalah lapas di Indonesia tak selesai dengan aturan saja

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani (IDN Times/Sachril Agustin)
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani (IDN Times/Sachril Agustin)

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menambahkan masalah lapas yang overload tidak akan selesai hanya dengan mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU). Menurutnya, perlu pendekatan sistemik untuk menyelesaikan masalah lapas di Indonesia.

"Persoalan lapas ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan UU, di mana-mana saya sampaikan, persoalan lapas ini penyelesaiannya harus dengan pendekatan sistemik," kata Arsul.

Dia menjelaskan ada tiga hal dalam pendekatan sistemik, yakni membenahi regulasi, struktur hukum, dan budaya hukum. Arsul mengatakan penegakan hukum belum diterapkan dengan baik.

"Undang-Undang narkotika sudah tegas menyatakan, bahwa kalau yang namanya pengguna atau penyalahguna murni itu, diproses hukum tapi ujungnya adalah rehabilitasi, itu sudah jelas," katanya.

"Tetapi penegak hukum kita belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten, apalagi yang di daerah-daerah. Dia hanya pengguna, tapi tetap diproses hukum. Ada juga yang bersuuzon, kalau bisa nge-deal ya rehabilitasi, kalau gak ya jalan terus," dia menambahkan.

3. Mahfud MD ungkap rencana bangun lapas di atas tanah rampasan BLBI

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pemerintah berencana membangun sejumlah lapas karena yang ada saat ini sudah melebihi kapasitas. Menurut Mahfud, sejak 2004 pemerintah sudah membicarakan rencana ini dengan DPR.

"Tapi selalu tidak jadi, karena pertimbangan anggaran ini itu," kata dia saat meninjau kabakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Dia mengatakan pembangunan lapas memang memerlukan tanah dan uang. Pertanyaan soal kebutuhan tanah akhirnya dia lontarkan.

"Saya katakan, saya cari tanahnya, Anda perlu berapa ribu hektare. Saya sudah bicara dengan Kemenkeu, tanah-tanah BLBI yang sekarang kami kuasai itu," kata dia.

Hal ini kata dia lebih baik dilakukan daripada ada pembangkangan atas utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dan itu tidak terlalu sulit dan tinggal kami cari anggarannya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sachril Agustin Berutu
EditorSachril Agustin Berutu
Follow Us