Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: 37 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil hingga Kejanggalan SMAN 72

Anggota Polri duduk di jabatan sipil
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut meminta agar polisi aktif tak lagi bisa menduduki jabatan sipil. Sekarang ini, ada sekitar 37 perwira Polri duduk di jabatan sipil.

Selain artikel di atas, hampir sepanjang Jumat (14/11/2025), pembaca IDN Times banyak menyoroti artikel terkait Presiden Prabowo terima penghargaan tertinggi dari Raja Abdullah II, siswa Sekolah Rakyat di Ambon diduga disetrika, dan beberapa artikel menarik lainnya yang tergabung dalam #IndonesiaHariIni.

1. Daftar 37 nama polisi aktif yang duduki jabatan sipil, ada Komjen Setyo di KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut meminta agar polisi aktif tak lagi bisa menduduki jabatan sipil. MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

2. Tarif LRT Velodrome-Manggarai ternyata Rp160 ribu tanpa subsidi!

PT LRT Jakarta menegaskan bahwa tarif untuk rute fase 1B, yakni Velodrome–Manggarai, tetap mendapatkan disubsidi oleh Pemprov DKI Jakarta. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tiket rute baru tersebut bakal dipatok Rp60 ribu. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

3. Presiden Prabowo terima penghargaan tertinggi dari Raja Abdullah II

Presiden Prabowo Subianto menerima penghargaan tertinggi dari Kerjaan Yordania. Penghargaan tertinggi itu diserahkan langsung oleh Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Raja Abdullah II ibn Al Hussein, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

4. Peledakan SMAN 72 dinilai sarat kejanggalan, ada yang manfaatkan siswa F?

Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta pemerhati pendidikan dan anak, Retno Lisyarti, meminta adanya penelusuran dugaan pemanfaatan anak dalam kasus peledakan SMAN 72 Jakarta. Retno menjelaskan banyak kejanggalan dalam menarik kesimpulan semua hal yang dilakukan F sebagai ABH dilakukan seorang diri. Mulai dari merakit bom, membeli perlengkapannya, membawanya dan meledakannya. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

5. Siswa Sekolah Rakyat di Ambon diduga disetrika, kepala sekolah buka suara

Siswa Sekolah Rakyat di Ambon diduga mengalami kekerasan fisik oleh guru atau wali asrama. Namun, Kepala SRMA 40 Ambon, Afia Fransina Joris, membantah adanya kekerasan fisik dalam bentuk apapun di sekolahnya, termasuk tindakan penyetrikaan. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Pemukim Israel Bakar Masjid di Tepi Barat

15 Nov 2025, 08:32 WIBNews