Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III Minta Status Tersangka Mendiang Harsya Dicabut

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)
Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan keluarga M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI korban kecelakaan yang dijadikan tersangka, batal digelar pada Kamis (2/2/2023). Itu karena keluarga Harsya bersama Ikatan Alumni UI (ILUNI UI), sedang berada di Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan.  

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus kecelakaan yang menimpa Harsya. Taufik menilai ada ketidakadilan dalam kasus ini.

"Komisi III memang menaruh perhatian terhadap kasus ini karena kami melihat ada beberapa catatan. Pertama, ada ketidakadilan di sini," kata pria yang akrab disapa Tobas ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

1. Penanganan dianggap tidak profesional

Universitas Indonesia (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Universitas Indonesia (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Tobas menilai penanganan dalam kasus yang menimpa Harsya tidak profesional. Menurutnya ada bentuk ketidakadilan dalam penanganan hukum kasus tersebut.

“Ada persoalan penanganan yang kami anggap tidak profesional. Ketidakadilannya dilihat juga terkait adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum acara pidana," ujarnya.

2. Ada kelalaian kecelakaan lalulintas hingga mengakibatkan kematian orang lain

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tobas mengatakan dalam satu perkara perlu ada rasa manusiawi yang tak terbatas pada persoalan hukum. Dia juga menyinggung Polda semata-mata hanya melihat persoalan Harsya sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.

"Padahal, dalam persoalan ini tidak semata kecelakaan lalu lintas. Di sini, bisa kita menelusuri pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan kematian orang lain, itu bisa masuk ke situ," ujarnya.

Kesaksian beberapa rekan korban, yang menyatakan kalau susah cari pertolongan, juga jadi sorotan Tobas. Peristiwa itu, menurut Tobas, bisa jadi salah satu pertimbangan pula.

"Bisa masuk juga kepada soal pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan. Atau, di luar dari tindak pidananya bisa juga soal penanganannya, profesionalitas, mulai dari bagaimana respons penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukannya, komunikasi dengan pihak korban," ujar Tobas.

3. DPR minta kepolisian cabut status tersangka Harsya

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari di DPR, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari di DPR, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Tobas juga meminta kepolisian untuk mencabut status Harsya sebagai tersangka. Aparat keamanan disebut harus menyadari setiap penanganan perkara membutuhkan rasa kemanusiaan.

"Kalau sudah lihat begini, status tersangkanya cabut dulu. Karena inilah hal yang tidak pas dan bisa dikatakan menyakitkan hati," kata Tobas.

Harsya tewas dalam kecelakaan yang menyeret pensiunan polisi, AKBP Eko Setia BW. Sayangnya, dalam kasus ini, polisi justru menetapkan Harsya sebagai tersangka.

Ombudsman RI telah menerima aduan keluarga almarhum yang menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus Harsya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us