Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) bisa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, UU PPMI saat ini jadi prioritas legislasi nasional untuk direvisi dan tengah berlangsung pembahasannya oleh DPR. Pihaknya menegaskan perubahan UU ini harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Komnas HAM mendorong agar revisi UU PPMI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga dapat menghadirkan regulasi yang lebih efektif dalam menjamin hak-hak PMI, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan," kata dia, Jumat (14/3/2025).