Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengiriman PMI asal NTB tujuan Malaysia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Intinya sih...

  • Komnas HAM dorong revisi UU PPMI transparan, akuntabel, dan partisipatif
  • PMI masih rentan eksploitasi dan pelanggaran HAM, 33 pengaduan TPPO tercatat
  •  

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) bisa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, UU PPMI saat ini jadi prioritas legislasi nasional untuk direvisi dan tengah berlangsung pembahasannya oleh DPR. Pihaknya menegaskan perubahan UU ini harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Editorial Team