Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Kecam Teror Kepala Babi dan Tikus ke Jurnalis Tempo

Konferensi Pers bersama Komnas HAM dan LPSK merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada TEMPO, Kamis (27/3/2025). (YouTube.com/Komnas HAM)
Konferensi Pers bersama Komnas HAM dan LPSK merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada TEMPO, Kamis (27/3/2025). (YouTube.com/Komnas HAM)
Intinya sih...
  • Komnas HAM menilai teror pada jurnalis Tempo pelanggaran HAM
  • Tindakan teror juga melanggar hak rasa aman dan kebebasan pers
  • Komnas HAM mendesak penegakan hukum, perlindungan korban, dan pemulihan fisik dan psikis bagi korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan teror pengiriman kepala babi pada jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica hingga paket berisi bangkai tikus di kantor redaksi Tempo yang terjadi pada 19 Maret 2025 dan 22 Maret
2025 adalah pelanggaran HAM. 

Bukan hanya itu, Komnas HAM juga menilai serangkaian teror ini adalah pelanggaran pada hak rasa aman dimana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

"Perlindungan dari segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala
bentuk kekerasan, penyiksaan dan penghilangan paksa/nyawa dan sebagainya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 28-35 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, Kamis (27/3/2025).

1. Tindakan teror ini pelanggaran terhadap Kebebasan Pers

Konferensi Pers bersama Komnas HAM dan LPSK merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada TEMPO, Kamis (27/3/2025). (YouTube.com/Komnas HAM)
Konferensi Pers bersama Komnas HAM dan LPSK merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada TEMPO, Kamis (27/3/2025). (YouTube.com/Komnas HAM)

Komnas HAM juga menyatakan, tindakan teror ini adalah pelanggaran terhadap Kebebasan Pers yang merupakan salah satu esensi dari Hak atas
Berpendapat dan Berekspresi sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.

Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Termasuk Juga dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers

2. Serangan pada Human Rights Defender (HRD)

Deretan aksi teror ke Redaksi Tempo. (IDN Times/Aditya Pratama)
Deretan aksi teror ke Redaksi Tempo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bukan hanya itu, Komnas HAM juga menilai tindakan teror yang dimaksud adalah bagian dari serangan pada Human Rights Defender (HRD), dimana Jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia. Maka dengan adanya kejadian ini, setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum (access to justice).

"Untuk itu, Komnas HAM mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dalam kasus ini. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemenuhan terhadap hak asasi terutama bagi korban. Hal tersebut telah dimandatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan Pasal 5,6 dan 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata dia.

3. Dorong penuntasan kasus teror secara transparan

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan teror potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo, Grogol, Jakarta Selatan (Dok. Humas Polri)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan teror potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo, Grogol, Jakarta Selatan (Dok. Humas Polri)

Bahkan, tindakan teror ini juga disebut dapat beresiko pada terjadinya
gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan HAM.

Komnas HAM mendesak Kepolisian agar cepat, tepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus teror, termasuk memberikan perlindungan bagi korban dan keluarganya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memastikan akses perlindungan bagi saksi dan korban. Selain itu, pemerintah mendorong pemulihan fisik dan psikis bagi korban. Kebebasan pers tetap dijamin sebagai hak fundamental dalam demokrasi untuk mencegah kejadian serupa terulang. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us