Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Mahfud MD Benarkan Ijazah Jokowi Asli

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Mahfud MD membantah pernyataan tentang ijazah Jokowi
  • Ijazah Jokowi bukan urusan UGM, melainkan urusan hukum
  • Delapan orang termasuk Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi di salah satu media siber (Repelita.com) menjelaskan, Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, ijazah Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo benar-benar asli.

Judul pemberitaan tersebut bertuliskan judul: "Mahfud MD Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo dan Tifa Resmi Jadi Tersangka Tuduhan Palsu."

Pakar Hukum Tata Negara itu disebut membenarkan ijazah Jokowi benar-benar asli sesuai pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskrim Polri.

Sejak awal, Mahfud MD enggan terlibat dalam polemik tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.

Lantas benarkah Mahfud MD membenarkan ijazah Jokowi benar-benar asli?

1. Mahfud MD beri penjelasan terkait narasi itu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Mahfud MD menegaskan, artikel dalam media siber tersebut merupakan informasi hoaks. Mahfud MD mengaku tidak penah menyampaikan ijazah Jokowi asli atau palsu.

"Ada berita beredar bahwa (setelah Rov Suryo Cs dijadikan Tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi Asli (slide 1). Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu," kata dia, seperti dikutip dari instagram pribadinya, Selasa (11/11/2025).

Mahfud lantas meluruskan informasi tersebut. Ia menyarankan agar UGM menjelaskan bahwa pihaknva benar telah mengeluarkan ijazah untuk seseorang bernama Joko Widodo.

"Yang saya bilang: UGM seharusnya cukup menjelaskan bahwa pihaknya benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo," kata dia.

2. Mahfud MD akui kutipan tersebut merupakan pernyataan lama

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Menurut Mahfud MD, jika ijazah itu dikeluarkan dan ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain maka itu bukan urusan UGM, melainkan urusan hukum. Ia menilai, UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan.

Ia menegaskan, pernyataan yang dikutip media tersebut merupakan pernyataan lama yang telah ia sampaikan sejak dua bulan lalu. Mahfud MD juga mengunggah sebuah video pada slide kedua unggahannya di instagram.

"Itu sudah lama saya katakan melalui podcast "TERUS TERANG" dua setengah bulan lalu, tepatnya pekan ke 4 bulan Agustus lalu (slide 2 potongan video penjelasan saya di Terus Terang), bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka," kata dia.

Kesimpulan: berdasarkan klarifikasi ini, maka narasi berita yang menyebutkan, Mahfud MD membenarkan ijazah Jokowi asli adalah berita hoaks.

3. Roy Suryo cs jadi tersangka kasus ijazah Jokowi

A7C395D2-45B9-4308-8C92-741D56239E8A.jpeg
Pakar Telematika, Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko 'Jokowi' Widodo. Salah satunya adalah Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya.

Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadilah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifa Tyassuma.

Meski sudah berstatus tersangka, kedelapan orang itu belum ditahan. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pihaknya masih akan memanggil mereka untuk diperiksa lebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

UEA Tolak Gabung Pasukan Internasional Gaza Tanpa Mandat Jelas

12 Nov 2025, 06:09 WIBNews