Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Meski belum sepenuhnya bisa mengkriti RUU Perampasan Aset, Anis melanjutkan, Komnas HAM secara umum memberikan masukan agar aturan ini benar-benar dapat merampas aset atau memiskinkan koruptor.
"Tetapi pada prinsipnya tentu saja kami dari Komnas HAM itu ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset itu fokus pada bagaimana perampasan aset, atau pemiskinan untuk para pelaku koruptor ya," kata dia.
Anis menegaskan RUU Perampasan Aset harus bisa menjadi alat penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak digunakan untuk hal-hal yang lain dan jangan sampai menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan, apalagi tindakan sewenang-wenang.
"Jadi prinsipnya kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini memang benar mengatur tentang bagaimana aset para penjahat korupsi gitu ya, atau koruptor ini di sita gitu ya," kata dia.