Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

30 Aduan Masuk, Pengawasan Travel Umrah dan Haji Khusus Diperketat

Jemaah di Masjidil Haram, Makkah (Dok. Media Center haji)
Jemaah di Masjidil Haram, Makkah (Dok. Media Center haji)
Intinya sih...
  • 13 dari 30 aduan terkait haji khusus, dengan 9 kasus sudah ditangani.
  • Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, namun fokus utama adalah perlindungan hak jemaah.
  • Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Kemenhaj dengan bukti konkret agar laporan dapat diproses dengan cepat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Langkah agresif ini diambil sebagai respons cepat atas masuknya puluhan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani total 30 aduan yang masuk dari masyarakat. Aduan tersebut tidak hanya menyasar perjalanan umrah, tetapi juga haji reguler dan haji khusus.

1. Dominasi aduan haji khusus

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik (Dok. Media Center Haji)
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik (Dok. Media Center Haji)

Berdasarkan data per Selasa (3/2/2026), dari total 30 kasus yang masuk, aduan terkait haji khusus mendominasi dengan angka tertinggi.

"Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus," papar Andi saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Jakarta.

Andi menjelaskan progres penanganan kasus-kasus tersebut. Sebanyak 9 kasus dinyatakan telah selesai ditangani, sementara 21 kasus lainnya masih dalam tahap pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

2. Sanksi untuk penyelenggara nakal

Suasana di Masjidil haram (Dok. Media Center haji)
Suasana di Masjidil haram (Dok. Media Center haji)

Kemenhaj menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara yang terbukti melanggar regulasi. Mekanisme pengawasan dilakukan menyeluruh mulai dari perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan di lapangan.

"Pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab. Kami menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan," tegas Andi.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan penyelenggara. Fokus utamanya adalah perlindungan hak jemaah yang telah mengeluarkan biaya dan menggantungkan harapan besar untuk beribadah.

"Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan empati," tambahnya.

3. Kanal pengaduan dibuka lebar

Menteri Haji dan Umrah RI
Menteri Haji dan Umrah RI (Dok. Media Center Haji)

Guna mencegah potensi masalah sejak dini, Kemenhaj juga memperkuat fungsi pengawasan preventif. Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Kemenhaj.

Masyarakat diminta melampirkan bukti konkret seperti identitas penyelenggara, bukti transaksi, dan kronologi kejadian agar laporan dapat diproses dengan cepat.

"Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami proses secara transparan dan akuntabel. Tidak ada laporan yang diabaikan," tutup Andi.

Share
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us

Latest in News

See More

Fenomena Baru, Jepang Disapu Badai Salju Parah yang Tewaskan 30 Orang

03 Feb 2026, 22:34 WIBNews