Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Per 31 Januari Baru 35,52 Persen

ilustrasi kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pejabat diimbau segera laporkan kekayaannya
  • Pelaporan di awal merupakan teladan positif
  • Tenggat waktu pelaporan LHKPN 31 Maret 2026
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungjkapkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat untuk periode 2025 baru mencapai 35,52 persen. Jumlah tersebut merupakan data yang dicatat KPK per 31 Januari 2026.

"Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).

1. Pejabat diimbau segera laporkan kekayaannya

IMG_20251128_100654.jpg
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPK mengimbau kepada seluruh pejabat segera melaporkan kekayaanya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Hal ini berlaku bagi semua pejabat.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," ujarnya.

2. Pelaporan di awal merupakan teladan positif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di KPK, Jumat (28/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di KPK, Jumat (28/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN merupakan wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini. Sehingga pelaporan di awal merupakan teladan positif.

"Pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat, dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik," ujarnya.

3. Tenggat waktu pelaporan LHKPN 31 Maret 2026

(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO
(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Seluruh pejabat negara punya waktu paling lambat 31 Maret 2026 untuk melaporkan kekayannya. KPK akan melakukan verifikasi pada setiap kekayaan yang dilaporkan sebelum dipublikasikan.

"KPK akan melakukan verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Gorengan Saham

03 Feb 2026, 17:16 WIBNews