Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Dalami Keterangan Saksi Sidang Noel soal Jaksa Minta Rp6 M

Kejagung Dalami Keterangan Saksi Sidang Noel soal Jaksa Minta Rp6 M
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung tidak menangani kasus ketenagakerjaan
  • Pegawai P3K Kemnaker ungkap permintaan uang Rp1,5 miliar oleh jaksa dari Kejagung
  • Kejagung disebut telah mengendus adanya penyelewengan penerbitan K3
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami soal fakta sidang kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer terkait isu permintaan uang Rp6 miliar oleh jaksa.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan, pihaknya tidak berwenang dalam menangani kasus di KPK. Namun demikian, isu tersebut bakal didalami oleh Kejagung.

"Yang jelas, itu kan KPK punya kewenangan. Itu kan terungkap di sidangnya KPK. Nanti akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya, akan kita dalami," ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

1. Kejagung tak menangani kasus ketenagakerjaan

Kejagung Dalami Keterangan Saksi Sidang Noel soal Jaksa Minta Rp6 M
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/IDN Times)

Anang menegaskan, pihaknya saat ini tidak menangani kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

"Yang jelas Kejaksaan Agung tidak menangani perkara Ketenagakerjaan. Tidak ada," ujarnya.

2. Pegawai P3K Kemnaker ungkap permintaan uang

Kejagung Dalami Keterangan Saksi Sidang Noel soal Jaksa Minta Rp6 M
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh jaksa dari Kejagung pada sidang lanjutan kasus K3 pada Senin (2/2/2026).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan karena menyaksikan dan mendengar percakapan Irvian Boby Mahendra dengan Hery Sutanto terkait perkataan 'Tiarap kita Pak Dir'

"Maksud dari ‘Tiarap kita Pak Dir’, ini saudara yang menjelaskan adalah sepengetahuan saya karena masuknya Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga yang semula biasa menerima uang nonteknis dari PJK3, setelah adanya 'Tiarap kita Pak Dir' tidak bisa menerima uang dari PJK3, namun tetap meminta PJK3 merekap jumlahnya uang nonteknis tersebut dari PJK3. Bisa jelaskan ini? Tolong jelaskan kalau bisa," tutur Jaksa.

3. Kejagung disebut telah mengendus adanya penyelewengan penerbitan K3

Kejagung Dalami Keterangan Saksi Sidang Noel soal Jaksa Minta Rp6 M
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Gunawan membenarkan pernyataan tersebut. Jaksa kemudian mengatakan, setelah pertemuan tersebut, Gunawan memperoleh cerita dari Hery bahwa korps Adhyaksa telah mengendus adanya penyelewengan penerbitan sertifikat K3.

Jaksa menyampaikan, ada pertemuan empat jaksa di kantor Kemnaker di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3 lantai 7 Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 2 Desember 2024.

Jaksa menyebut, Gunawan ditelepon oleh Aris Tri Widanto selaku pengawas ketenagakerjaan Kemenakar bahwa temannya yang seorang jaksa ingin bertemu Hery. Gunawan juga membenarkan pernyataan tersebut.

Setelah pertemuan yang berlangsung selama dua jam, kata jaksa, Hery mengeluhkan kepada Gunawan bahwa pihak kejaksaan meminta uang. "Minta Rp1,5 M," kata Gunawan.

Jaksa menegaskan, uang Rp1,5 miliar diperuntukkan bagi empat orang dari Kejaksaan Agung, sehingga totalnya Rp6 miliar. Gunawan membenarkan, permintaan uang oleh Jaksa merupakan keterangan dirinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Istana Masih Bahas Teknis Gentengisasi ala Prabowo

03 Feb 2026, 16:22 WIBNews