Peran Bahar bin Smith Kasus Penganiayaan Banser: Diduga Pukul Korban

- Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Banser
- Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan akan dilakukan pada 4 Februari 2026
- Korban diduga dianiaya oleh Bahar bin Smith saat menghadiri acara di Tangerang, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peran Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dugaan keterlibatan Bahar bin Smith diakui tiga tersangka lainnya.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan. Jadi pertama ada tiga tersangka, lalu ketiganya itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar bin Smith) juga melakukan pemukulan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).
1. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser. Kasus ini dilaporkan istri korban bernama Fitri Yulita ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).
2. Bahar bin Smith diperiksa 4 Februari 2026

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melaksanakan gelar perkara. Kasus naik penyidikan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
Penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka.
“Panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin.
3. Korban diduga dianiaya Bahar bin Smith

Awaludin menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.
Awaludin menegaskan, proses hukum atas kasus ini akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” ujar dia.



















