Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Kecam Aksi Teror ke Aktivis-Influencer yang Kritik Penanganan Bencana

Teror Sherly Annavita
Influencer asal Aceh Sherly Annavita juga mengalami teror di rumahnya. (Instagram/@Sherly Annavita)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan kecam keras segala bentuk intimidasi
  • Suara kritis dipandang sebagai masukan konstruktif
  • Pandangan influencer bagian untuk dorong perbaikan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinan serius atas teror dan ancaman yang dialami sejumlah aktivis dan influencer yang bersuara kritis, terkait penanganan bencana ekologis di wilayah Sumatra.

Ancaman tersebut dialami oleh Iqbal Damanik dari Greenpeace, influencer Sherly Annavita Rahmi, serta Ramon Deny Adam atau D.J. Donny, dalam beberapa hari terakhir.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan teror merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum penting menindaklanjuti penyelidikan secara serius serta memastikan perlindungan keamanan dan sosial bagi seluruh warga negara, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali kepada siapa pun," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

1. Komnas Perempuan kecam keras segala bentuk intimidasi

Teror pada influencer
Infografis teror pada influencer, aktivis lingkungan hingga akademisi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Komnas Perempuan menilai, ancaman dan teror itu muncul sebagai respons atas pandangan kritis mereka terhadap penanganan bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara yang dinilai belum berjalan efektif.

Komnas Perempuan mengecam keras segala bentuk intimidasi tersebut karena dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

Menurut Komnas Perempuan, ruang kritik dan partisipasi publik justru sangat dibutuhkan dalam situasi krisis dan kedaruratan bencana. Ancaman terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat berbasis fakta dinilai berpotensi memperburuk situasi di lapangan, dan menghambat penyegeraan penanganan bencana.

2. Suara kritis dipandang sebagai masukan konstruktif

Banjir melanda wilayah Kabupaten Serang
Banjir melanda wilayah Kabupaten Serang ( ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Komnas Perempuan telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 9 dan 23 Desember 2025 terkait penanganan bencana ekologis di Sumatra. Dalam pernyataan tersebut, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan gender dalam seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan jangka panjang. Pendekatan ini dinilai krusial untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengatakan lembaganya terus memantau perkembangan penanganan bencana, khususnya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dia menekankan peran publik sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokratis.

Chatarina menjelaskan, ancaman dan teror terhadap aktivis serta influencer yang menyampaikan pandangan kritis merupakan bentuk pembungkaman suara publik. Padahal, suara kritis seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif bagi perbaikan layanan publik. Dia juga menilai teror tersebut tidak hanya berpotensi menghambat penanganan kedaruratan bencana, tetapi juga menimbulkan rasa takut di masyarakat untuk menyampaikan pandangan yang berbeda dari pemerintah.

3. Pandangan influencer bagian untuk dorong perbaikan

Banjir melanda wilayah Ciwandan, Cilegon pada awal Januari 2026
Banjir melanda wilayah Ciwandan, Cilegon pada awal Januari 2026 (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Komnas Perempuan meyakini, pandangan yang disampaikan oleh aktivis, influencer, dan pihak lainnya merupakan bagian dari peran serta warga negara dalam mendorong perbaikan layanan publik, termasuk dalam penanganan bencana agar hak-hak korban dapat diakses secara cepat dan efektif.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku teror dan ancaman, serta memberikan perlindungan keamanan kepada para korban dan pihak lain yang berpotensi mengalami tindakan serupa.

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Sosial berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk mengawal pemulihan korban teror dan memastikan pemulihan sosial korban bencana mencakup seluruh pihak yang terdampak dalam proses penanganannya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Kemenhut Bantah Digeledah Kejagung: Pencocokan Data Hutan Lindung

07 Jan 2026, 23:40 WIBNews