Komnas Perempuan Kritik Keras Pernyataan Fadli Zon: Perkosaan 1998 Fakta

- Komnas Perempuan mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual pada Tragedi Mei 1998.
- Komnas Perempuan mendesak Fadli Zon untuk meminta maaf atas pernyataannya yang menyangkal fakta kekerasan seksual pada Tragedi Mei 1998
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan dan mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.
Pernyataan Fadli Zon terjadi dalam acara Real Talk IDN Times, yang mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal pada 1998 tidak ada buktinya dan hanya rumor.
Komnas Perempuan mengingatkan, hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan, temuan adanya pelanggaran HAM, yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
"Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998," tutur Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih dalam keterangannya, Minggu (15/5/2025)
1. Tim TPGF dibentuk sebagai mandat resmi negara

Tim TPGF dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara, yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23 Juli 1998.
"Pembentukan ini merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat," ucapnya.
2. Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam

Salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti, yaitu pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat kasus Mei 1998 yang telah menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ujarnya.
"Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas," imbuh Dahlia.
3. Desak Fadli Zon minta maaf

Komisioner Yuni Asriyanti menyampaikan, pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.
"Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," katanya.