Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Ungkap Banyak Kekerasan dan Pelecehan Perempuan Akibat PSN

potret istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) (instagram.com/ikn_id)
potret istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) (instagram.com/ikn_id)
Intinya sih...
  • Ada 11 kasus kekerasan terkait PSN
  • Komnas HAM ungkap ada 114 laporan dugaan pelanggaran HAM di PSN
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkap berbagai jenis kekerasan yang dialami perempuan akibat proyek strategis nasional (PSN) di berbagai daerah. Salah satunya terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dia mengatakan, perempuan adat yang tinggal di sekitar IKN tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga mengalami pelecehan.

Hal tersebut disampaikan Maria saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermasalahkan PSN dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Perkara uji materiil yang teregister dengan nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya.

"Kekerasan seksual tubuh perempuan sebagai area arena represi di IKN pelecehan seksual hadir dalam bentuk verbal bernuansa seksual dari aparat jaga, memperlihatkan bagaimana bahasa dijadikan instrumen untuk meruntuhkan rasa aman," kata dia di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Pelecehan itu disebut menunjukkan tindakan represif tidak hanya dilakukan melalui kekuatan fisik yang kasat mata, tetapi juga melalui ujaran dan simbol yang merasuk langsung ke dalam psikologis perempuan.

“Kekerasan seksual dalam konteks ini mengandung pesan politis yang tajam tubuh perempuan dijadikan instrumen untuk menegaskan kekuasaan negara dan investor, di mana ancaman terhadap kehormatan dan rasa aman dipakai sebagai alat untuk mendisiplinkan dan menundukkan perempuan tidak hanya menjadi korban langsung tetapi juga dipaksa menghadapi guncangan sosial yang lebih luas. Karena tubuh mereka dijadikan medan pertarungan simbolik untuk membungkang komunitas," ujar Maria.

1. Total ada 11 kasus kekerasan yang dialami perempuan terkait PSN

Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2).
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2). (ANTARAFOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi akibat adanya PSN yang tersebar di berbagai daerah. Sepanjang periode 2020-2024, Komnas Perempuan menerima 80 laporan pengaduan terkait konflik sumber daya alam, agraria, dan penggusuran. Dari jumlah tersebut teridentifikasi 11 kasus yang secara langsung terkait dengan PSN.

Kasus pertama terjadi di Makassar New Port, Sulawesi Selatan. Di mana 300 perempuan nelayan kehilangan nafkah, kemudian lonjakan KDRT. Kedua, terjadi dalam PSN di Bendungan Bener Wadas, Jawa Tengah yang mengakibatkan 334 petani perempuan kehilangan tanah. Ketiga, di Bendungan Mbay Naga Keo, Nusa Tenggara Timur, aparat melakukan intimidasi sehingga perempuan adat terluka baik secara fisik maupun sosial.

"Kemudian yang keempat, PLTA Poso Sulteng 100 perempuan kehilangan akses air bersih. Kelima PLTP Poco Leok, Manggarai, NTT ini juga perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual. Keenam, PT Vale Indonesia, Sorowako, Sulawesi Selatan ini juga puluhan perempuan kehilangan air bersih. Ketujuh, Merauke Food Estate di Papua Selatan ratusan perempuan adat kehilangan hutan, pangan, dan ruang hidup," kata Maria.

Kasus kedelapan, terjadi di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat yang mengakibatkan 17 perempuan kehilangan lahan usaha. Kesembilan, PSN di Mandalika, NTB berdampak pada 70 perempuan kehilangan usaha.

"(Kesepuluh) Rempang Eco City di Batam Kepri perempuan luka fisik dan kehilangan lahan. Kemudian (kesebelas) di IKN Nusantara, perempuan adat alami pelecahan verbal dan kehilangan tanah. Pemantauan Komnas Perempuan terhadap 11 kasus proyek strategis nasional PSN sepanjang 2020-2024 memperlihatkan pola konsisten bahwa status PSN bukan hanya percepatan pembangunan, melainkan juga instrumen legal yang menghasilkan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender atau KBG, bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender baru dan berlapis," kata Maria.

2. Komnas HAM ungkap ada 114 laporan dugaan pelanggaran HAM di PSN

Masyarakat Pulau Rempang terus suarakan penolakan PSN Eco City (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Masyarakat Pulau Rempang terus suarakan penolakan PSN Eco City (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam kesempatan itu, Komisioner Pemantauan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Saurlin Siagian, juga mengungkap maraknya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM di berbagai daerah yang menjadi lokasi PSN. Komnas HAM mencatat dalam kurun waktu tiga tahun terdapat 114 laporan dari masyarakat.

"Kami juga ingin menyampaikan sedikit situasi di Komnas HAM, terdapat setidaknya 114 pengaduan terkait PSN hanya dalam tempo 3 tahun terakhir yang mengandung dugaan pelanggaran hak asasi manusia," kata dia di Ruang Sidang Gedung MK.

Saurlin mengatakan, pola dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selalu berulang. Di mana ada upaya penggusuran paksa, kompensasi tidak layak, kriminalisasi warga, dan perusakan lingkungan hidup.

"Pola permasalahan yang muncul selalu berulang, ada penggusuran paksa, kompensasi tidak layak, kriminalisasi warga, dan degradasi lingkungan hidup," kata dia.

3. Permohonan yang diajukan pemohon terkait PSN

Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN) sebagai Pemohon di Gedung MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN) sebagai Pemohon di Gedung MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Materi yang diujikan dalam perkara ini ihwal pengaturan 'kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)' dan/atau frasa 'PSN' dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat 2 dan Ayat 4; Pasal 19 Ayat 2 dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat 2 dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 Ayat 2 dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat 1 dan Ayat 2 dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN telah menggerus prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Para pemohon berpendapat, percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti 'penyesuaian berbagai peraturan' dan 'kemudahan dan percepatan' yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.

Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 Angka 2, Pasal 124 Angka 1 Ayat 2), Pasal 173 Ayat 2 dan 4, serta Pasal 31 ayat 2. Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 Ayat 3 dan 4 UUD 1945.

Dengan demikian, para pemohon memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

MPR Dorong Polisi Usut Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Harus Jadi Pelajaran

07 Okt 2025, 15:43 WIBNews