Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komunitas Ojol: Pelaku yang Lindas Affan Tak Cukup Disanksi Etik

Polisi Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan dipecat dari Polri
Polisi Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan dipecat dari Polri (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Dua anggota Brimob baru dapat sanksi etik dari kepolisian
  • Kompolnas sebut sanksi Bripka Rohmat lebih ringan karena ada blank spot
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komunitas pengemudi ojek daring menilai tidak cukup bila tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan hanya dikenai sanksi etik. Mereka juga harus dikenakan sanksi pidana sebab telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Kami sebagai kawan-kawan almarhum, karena ini menyangkut nyawa seseorang, tentu menilai ini tidak adil. Namun, bagaimanapun juga kita harus kembali ke pihak keluarga. Sebagai teman, kami hanya bisa memberikan tuntutan yang seadil-adilnya," ujar Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristianto ketika dihubungi IDN Times pada Kamis (4/9/2025).

Selain itu, komunitas ojol juga menuntut agar pengusutan kematian Affan yang tragis dilakukan secara transparan.

"Tapi, kami akan mengusahakan insiden ini diadili seadil-adilnya," kata dia.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Mereka menilai sanksi bagi tujuh anggota Brimob tidak cukup hanya dipecat melainkan juga harus diadili.

"Semua harus diadili, disanksi pidana dan dipecat. Maling ayam saja dihukum, kok bunuh orang tidak dihukum?" kata Ketua SPAI, Lily Pujiati kepada IDN Times.

Ia juga mendesak agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus mundur atau dicopot oleh Presiden. Sebab, aksi represif juga dialami oleh para pengemudi ojol ketika berunjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang.

1. Dua anggota Brimob baru dapat sanksi etik dari kepolisian

Polisi Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan dipecat dari Polri
Polisi Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan dipecat dari Polri (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, pada pekan ini, sidang pelanggaran etik sudah digelar. Dua dari 7 anggota Brimob sudah dijatuhi sanksi etik.

Pertama, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae dipecat dari institusi kepolisian. Sedangkan, pengemudi mobil rantis yang melindas Affan, Bripka Rohmat, divonis demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun. Keduanya belum memutuskan apakah menerima sanksi etik tersebut atau akan mengajukan banding.

Di sisi lain, Kompol Cosmas sempat menangis ketika dijatuhi sanksi pemecatan. Ia membela diri dengan menyebut tidak ada niat untuk menyebabkan Affan meninggal dunia.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi," ujar Cosmas.

Sanksi bagi Bripka Rohmat lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas meskipun ia ada di belakang kemudi.

Komisioner Kompolnas Ida Oetari mengungkapkan sanksi bagi Kompol Cosmas lebih berat lantaran ia merupakan pimpinan dari tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut.

2. Kompolnas sebut sanksi Bripka Rohmat lebih ringan karena ada blank spot

Bripka Rohmat dalam sidang etik kasus rantis Brimob lindas ojol, Affan Kurniawan, Kamis (4/9/2025). (Tangkapan layar YouTube TVPolri)
Bripka Rohmat dalam sidang etik kasus rantis Brimob lindas ojol, Affan Kurniawan, Kamis (4/9/2025). (Tangkapan layar YouTube TVPolri)

Ida Oetari mengatakan, alasan lain sanksi etik bagi Bripka Rohmat lebih ringan lantaran terdapat titik buta atau blind spot di mobil rantis Brimob.

"Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan, termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri, termasuk kondisi psikologis di dalam rantis," ujar Ida ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam.

“Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R, tidak secara sengaja, tergilas itu. Ini salah satu yang memengaruhi (putusan),” kata dia.

Meski begitu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menilai Bripka Rohmat tetap dianggap bersalah. Sebab, ia sudah memiliki lisensi untuk mengemudikan kendaraan rantis. Itu sebabnya, ia tetap terkena sanksi demosi selama tujuh tahun.

3. Kompolnas anjurkan tujuh anggota Brimob juga jalani proses pidana

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anggota Kompolnas lainnya, Mohammad Choirul Anam, mengatakan, sanksi tidak boleh berhenti pada ranah etik saja, melainkan harus dilanjutkan ke proses pidana. Menurutnya, proses etik dan pidana bisa berjalan beriringan.

“Dua skema ini berjalan beriringan, tidak saling menunggu. Potensi etik bisa sampai pemecatan, sementara potensi pidana akan diproses Bareskrim Polri," ujar Anam pada 2 September 2025 lalu.

Tujuh anggota Brimob yang menjalani sidang etik adalah sebagai berikut:

  1. Bripka Rohmat (Basat Brimob Polda Metro Jaya), pengemudi rantis, disidang etik pada Kamis (4/9/2025)
  2. Kompol Cosmas K. Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri), duduk di samping pengemudi, disidang etik pada Rabu (3/9/2025) di Gedung TNCC Mabes Polri.
  3. Aipda M. Rohyani
  4. Briptu Danang
  5. Briptu Mardin
  6. Baraka Jana Edi
  7. Baraka Yohanes David

Ketujuh anggota Brimob tersebut sebelumnya sudah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Ada Modifikasi, Rute 7C dan 7P TransJakarta Tak Layani Cawang Sentral

05 Sep 2025, 12:31 WIBNews