Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KontraS Desak Pemerintah Transparan soal Deportasi WN Palestina Abdul Karim
WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (Dok/ KontraS)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina mendesak pemerintah transparan terkait deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad. Pemerintah diminta membuka dasar hukum dan proses deportasi terhadap WNA itu.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, publik belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai penangkapan dan deportasi Abdul Karim yang berlangsung kurang dari 24 jam.

Desakan itu disampaikan dalam rilis bersama yang dikutip Jumat (24/7/2026). Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan deportasi dilakukan sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional melalui mekanisme Interpol.

1. Soroti proses deportasi kurang dari 24 jam

Ilustrasi Bendera Palestina (pexels.com/Alfo Medeiros)

Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan cepatnya proses penangkapan hingga deportasi Abdul Karim. Mereka juga menyoroti deportasi dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penangkapan.

"Hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum, prosedur, maupun pertimbangan logis yang melandasi tindakan tersebut," tulis Koalisi.

2. Pertanyakan identitas Abdul Karim

131 PMI Bermasalah yang di deportasi Malaysia, tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai (IDN Times/ dok BP3MI Riau)

Koalisi menegaskan Red Notice Interpol tidak otomatis mewajibkan seseorang ditangkap atau dideportasi.

"Namun, penting ditegaskan bahwa Red Notice bukanlah putusan pengadilan maupun perintah yang secara otomatis mewajibkan penangkapan, penahanan, atau deportasi seseorang," kata Koalisi.

Menurut mereka, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum nasional dan kewajiban HAM Indonesia. Koalisi juga menilai terdapat perbedaan informasi mengenai identitas Abdul Karim yang disampaikan kepada publik. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan kepolisian memberikan klarifikasi terbuka.

"Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas individu yang sebenarnya dideportasi serta dasar fakta yang digunakan dalam penyampaian keterangan resmi kepada publik," ujar Koalisi.

3. Soroti risiko pelanggaran HAM

potret bendera Palestina (pexels.com/Alfo Medeiros)

Koalisi mengingatkan pemerintah tetap wajib mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia dalam kerja sama internasional.

"Oleh karena itu, otoritas Indonesia tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan atas legalitas permintaan tersebut, menjamin hak-hak prosedural yang bersangkutan, serta mempertimbangkan konsekuensi hak asasi manusia sebelum mengambil keputusan mengenai penahanan, deportasi, atau bentuk kerja sama hukum internasional lainnya," tulis Koalisi.

Koalisi mendesak pemerintah dan Kapolri menjelaskan alasan di balik deportasi Abdul Karim. Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan motif penangkapan serta deportasi Abdul Karim Raed Miqdad, lalu juga untuk menyampaikan seluruh prosedur yang ditempuh sehingga proses deportasi dapat berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam.

Curated For You

Editorial Team

Related Article