Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koper Bagasi Rusak, Pria Ini Gugat Super Air Jet Rp100

Konsumen bernama Daniel Hutasoit menggugat PT. Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat Bagasi Tercatat miliknya mengalami kerusakan (Dok. Istimewa)
Konsumen bernama Daniel Hutasoit menggugat PT. Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat Bagasi Tercatat miliknya mengalami kerusakan (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Daniel Hutasoit gugat Super Air Jet senilai Rp100 atas kerusakan koper Polo Hoby abu-abu berukuran 24 inci.
  • Koper pecah melengkung sepanjang 14 cm, Daniel yakin rusak saat berada di bawah pengawasan maskapai dan mengajukan komplain lewat WhatsApp dan email.
  • Daniel juga menyeret Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Menteri Perhubungan sebagai turut tergugat dalam perkara rusaknya bagasi tercatat.

Jakarta, IDN Times - Seorang penumpang maskapai Super Air Jet melayangkan gugatan atas kerusakan kopernya. Penumpang bernama Daniel Hutasoit yang berprofesi sebagai advokat itu menggugat Supar Air Jet senilai Rp100.

Daniel menggugat Super Air Jet ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu terdaftar dengan Nomor 107/Pdt.G/2025/PN Pbr.

Daniel menjelaskan alasannya mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru. Awalnya, Daniel sudah mengajukan komplen kepada Super Air Jet. Namun, Daniel mengaku dirugikan karena hanya mendapatkan respons standar dari Super Air Jet.

"Kalau saja Super Air Jet mau mengganti bagasi tercatat saya, sesuai tuntutan pada saat saya mengajukan komplain, dipastikan gugatan itu tidak akan pernah terjadi," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (12/4/2025).

1. Koper pecah melengkung sepanjang 14 centimeter

Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Daniel menumpangi pesawat Super Air Jet rute Jakarta-Pekanbaru pada 8 Maret 2025. Setiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Daniel mengambil koper merek Polo Hoby abu-abu berukuran 24 inci.

Daniel baru menyadari kopernya rusak saat tiba di rumah kakaknya pada 9 Maret 2025. Ia mendapati pecahan melengkung sepanjang 14 centimeter.

Daniel yakin kerusakan itu terjadi saat bagasi berada di bawah pengawasan Super Air Jet karena koper itu tak mengalami benturan selama perjalanan darat. Ia lalu mengajukan komplain lewat WhatsApp dan email ke Lion Air Group dan Super Air Jet pada 9-11 Maret 2025.

Ia menyertakan bukti foto koper yang rusak, kode booking, dan e-tiket. Namun, respons Lion Air dan Super Air Jet disebut berupa klausul standar tanpa iktikad baik mengganti koper.

Customare care Super Air Jet hanya menyampaikan Klausula Baku, bahwa ketentuan klaim bagasi rusak harus dilaporkan kepada petugas bagian barang kehilangan (lost and found) sebelum keluar dari area kedatangan bandara. Setelah melapor, penumpang akan mendapatkan bukti laporan dan mengisi formulir property irregularity report (PIR) sebelum meninggalkan area kedatangan.

2. Maskapai tidak dapat berdalih menggunakan klausula baku

Seorang penumpang kereta api membawa dia koper saat masuk ke dalam gerbong. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Seorang penumpang kereta api membawa dia koper saat masuk ke dalam gerbong. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia menilai pihak maskapai tidak dapat berdalih menggunakan klausula baku untuk menghindari tanggung jawab. Menurutnya, klausula tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan klausula baku semacam itu batal demi hukum.

Selain itu, Pasal 144 UU Penerbangan menegaskan pengangkut bertanggung jawab atas kerusakan bagasi selama dalam pengawasan mereka, tanpa syarat disadari atau tidak. 

Jika mangacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, tertuang di dalam Pasal 5 ayat (1) poin b hanya menjelaskan bentuk ganti kerugian, yaitu kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian  sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

"Tidak ada disebutkan ganti kerugian hanya berlaku di dalam area kedatangan (arrival hall)," kata dia.

3. Daniel juga libatkan Angkasa Pura dan Menhub

Suasana Bandara Internasional Juanda di massa angkutan Balik 2025. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Suasana Bandara Internasional Juanda di massa angkutan Balik 2025. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Selain menggugat Super Air Jet, Daniel Hutasoit juga menyeret Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Menteri Perhubungan sebagai turut tergugat dalam perkara rusaknya bagasi tercatat. Ia mengajukan gugatan di PN Pekanbaru karena sesuai Pasal 176 UU Penerbangan dan Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen, konsumen berhak menggugat di tempat domisilinya.

Dalam petitumnya, Daniel meminta Super Air Jet mengganti bagasi dengan merek dan tipe serupa serta membayar ganti rugi imateriil Rp100. Nominal kecil itu, menurutnya, sebagai simbol kerugian emosional yang tidak dapat dinilai dengan uang.

Gugatan ini, katanya, bukan semata soal ganti rugi, tapi pembelajaran agar maskapai tidak semena-mena terhadap konsumen. Ia juga menyinggung video yang viral pada 2022, memperlihatkan petugas Lion Air memperlakukan bagasi penumpang secara sembrono.

"Hak seorang yang diabaikan tapi bermanfaat untuk kepentingan umum, itulah masterpiece dari UU Perlindungan Konsumen," kataanya.

IDN Times telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Super Air Jet, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us