Korban Kekerasan Seksual Melahirkan di Kelas, Pelaku Paman Sendiri

- Korban melahirkan di sekolah dan dilaporkan dua hari setelahnya
- Paman korban sudah ditahan polisi dan kasus ditangani secara komprehensif
- Jerat hukum berlapis bagi paman korban, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar
Jakarta, IDN Times - Tindak kekerasan seksual menimpa seorang siswi (17) di Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Korban dilaporkan melahirkan di lingkungan sekolah. Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, pelaku adalah paman korban. Pihaknya bakal pastikan perlindungan dan keadilan bagi anak tersebut.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih, terlapor merupakan paman korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan. Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Arifah, Kamis (6/11/2025).
1. Kasus dilaporkan dua hari usai korban melahirkan

Arifah menjelaskan, korban melahirkan pada 28 Oktober 2025, kemudian pada 30 Oktober 2025 keluarga korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Painan. Berdasarkan hasil penjangkauan, korban dan bayinya dalam kondisi stabil dan sehat.
"Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat akan memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis jangka panjang, serta menjamin keberlanjutan pendidikan korban agar dapat melanjutkan kehidupan dan masa depan tanpa stigma,” kata dia.
2. Paman korban sudah ditahan polisi
Arifah menjelaskan UPTD PPA Sumatra Barat sudah memastikan agar kasus ini ditangani secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun pemulihan korban. Menurutnya, proses hukum harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, agar pelaku memperoleh hukuman yang setimpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaku sudah ditahan oleh kepolisian dan sudah dilakukan berita acara pemeriksaan kepada korban dan keluarganya dengan didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Arifah.
3. Jerat hukum berlapis paman korban

UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan berkoordinasi dengan Polres Painan untuk memproses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas.
Karena memiliki hubungan keluarga dengan korban, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pokok. Selain itu, Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta.

















