Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Berjemaah di Malang, ICW: Perlu Pembenahan Serius Parpol

IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang pentingnya pembenahan yang serius dari partai politik untuk membersihkan kadernya dari kasus korupsi. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam menanggapi kasus korupsi DPRD Malang.

Agar kasus korupsi tidak terulang kembali, ICW mendorong Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar menjadi pembatas untuk para koruptor yang akan maju sebagai calon anggota legislatif.

“Maka dari itu kami tetap mendorong PKPU ini untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi kalau tidak kejadian seperti ini akan terjadi terus kalau tidak ada pembatasan,” ujar Koordinator Donal di kantor PP Muhammidiyah, Jakarta, (4/9).

1. Kasus korupsi berjemaah oleh Anggota DPRD Malah bukan pertama kalinya

IDN Times/Fitria Madia

Donal mengatakan bahwa kasus korupsi berjemaah anggota DPRD Kota Malang bukanlah yang pertama. Ia menyebut sebanyak 205 orang anggota DPR, DPRD, kabupaten, kota, dan provinsi yang terkena kasus korupsi.

“Katakan Jambi, DPRD Jambi juga terima uang ketok, kemudian di Sumatera Utara 38 anggota DPRD terkena kasus korupsi penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.

2. Adanya sikap pembiaran di lembaga legislatif

IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan kasus korupsi berjemaah yang marak terjadi, Donal menilai praktik tersebut terjadi dikarenakan adanya sikap pembiaran di dalam lembaga.

“Di sisi yang lain juga ini menunjukan sikap permisif karena kalau kasusnya jemaah, ramai, itu berarti kan tidak ada saling kontrol di antara mereka, bisa saling menjaga dan mengingatkan. Ini menegaskan adanya budaya permisif yang membiarkan praktik-praktik korupsi. Justru yang gak menerima uang yang keluar dari pakemnya,” tuturnya.

3. Harus ada pembenahan di level parpol

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Donal kasus korupsi akan terus terulang jika tidak ada pembenahan yang serius lada level partai politik. Donal juga mengaku akan terus mendukung PKPU No.20 tahun 2018.

“Jadi menurut saya kalau tidak ada pembenahan yang serius di level partai politik, ini kejadiannya akan terulang lagi. Maka dari itu kami tetap mendorong PKPU ini untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi kalau tidak kejadian seperti ini akan terjadi terus kalau tidak ada pembatasan.

Jika Bawaslu dan KPU bersitegang yang senang itu koruptor. Mereka dapat celah dan eksis lagi di dunia politik padahal kalau kita lihat cita-cita pemilu kan menghadirkan pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya.

Nah ini menurut saya harus ada usaha yang fundamental di atas aturan, semangat PKPU kan bukan hanya semangat tekatualitas UUD agar kemudian partai punya tanggung jawab agar tidak lagi mencalonkan anggota partainya yg korupsi di dalam pencalegan, karena pasal 4 ayat 3 itu bukan menyasar pada perorangan, bukan menyasar pada M Taufik, bukan menyasar ke yang lain tapi menyasar pada partai partai politik Gerindra, PKS, dan seluruhnya agar kemudian tidak mengikutsertakan anggotanya yang korupsi pada pencalonan legislatif.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us