Korupsi Izin TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Dituntut 4-9,5 Tahun Bui

- Delapan mantan pejabat Kemnaker dituntut 4 hingga 9,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) dengan total penerimaan Rp135,29 miliar.
- Haryanto dan Wisnu Pramono mendapat tuntutan terberat masing-masing 9,5 tahun penjara serta denda Rp700 juta dan uang pengganti puluhan miliar rupiah.
- Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program antikorupsi pemerintah, namun mempertimbangkan kejujuran dan tanggungan keluarga sebagai faktor yang meringankan.
Jakarta, IDN Times - Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dituntut 4 hingga 9,5 tahun penjara. Para mantan pejabat Kemnaker itu dinilai bersalah.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan ialah terdakwa berterus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Berikut tuntutan lengkap 8 terdakwa dalam kasus ini:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
Diketahui, delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar pada 2017-2025.
Delapan terdakwa tersebut adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.


















