Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9T Terjadi saat Era Nadiem

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus korupsi laptop untuk proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019-2023 ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan kasus korupsi laptop yang terjadi di era Menteri Nadiem Makarim itu menaikkan status penyidikan setelah melakukan penggeledahan pada 20 Mei 2025.
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Harli di Kejagung Senin (26/5/2025).
Adapun penggeledahan itu dilakukan di dua apartemen di Jakarta, yakni Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra Wolrd 2 milik pegawai di Kemendikbud.
Dari dua penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Adapun duduk perkara ini diduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook,” kata Harli.
Padahal, pada tahun 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook itu sudah diuji coba dengan hasil tidak efektif.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” kata Harli.
Proyek pengadaan laptop ini pun memakan anggaran negara hingga Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,5 dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” ujar dia.