Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPAI Dukung Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Anak di Jakarta

ilustrasi kecanduan gadget (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi kecanduan gadget (pexels.com/cottonbro studio)
Intinya sih...
  • Pemprov Jakarta akan batasi akses anak dan pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial.
  • KPAI mendukung langkah tersebut karena paparan media sosial sudah membahayakan anak-anak.
  • Bentuk pembatasan termasuk waktu layar, konten, interaksi sosial digital, informasi pribadi, transaksi online, akses perangkat, dan risiko psikologis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerbitkan regulasi khusus untuk membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial.

Pemprov DKI menjadikan insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Komisioner KPAI yang membidangi subklaster anak korban pornografi dan kejahatan siber, Kawiyan, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

"Faktanya memang, paparan media sosial dan konten-konten berbahaya di ruang digital sudah sangat membahayakan anak-anak. Anak yang terpapar konten negatif di media sosial, tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain, banyak banyak yang menjadi korban seperti yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara," kata Kawiyan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (25/11/2025).

1. Aturan tidak menyentuh ranah PSE

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)

Kawiyan menekankan, pengawasan terhadap anak di ruang digital semakin mendesak. Ia menyinggung temuan Densus 88, yang sebelumnya mengungkap ada 110 anak terpapar paham radikal dan jaringan terorisme melalui media sosial.

Menurutnya, kondisi itu harus menjadi peringatan serius agar pengawasan dan pembatasan aktivitas digital anak diperketat.

Meski begitu, regulasi baru Pemprov DKI tidak akan menyasar penyelenggara sistem elektronik (PSE). Fokusnya adalah masyarakat, terutama siswa, guru, sekolah, dan orang tua.

"Karena yang memiliki otoritas mengatur PSE adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan itu sudah ada regulasinya," ujar Kawiyan.

2. Pembatasan yang perlu diterapkan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)

Kawiyan merinci jenis pembatasan yang perlu dilakukan kepada anak saat mengakses media sosial.

Bentuk pembatasan itu meliputi:

  • pembatasan waktu layar,
  • pembatasan konten,
  • pembatasan interaksi sosial digital,
  • pembatasan berbagi informasi pribadi,
  • pembatasan transaksi online,
  • hingga pembatasan akses perangkat dan pengelolaan risiko psikologis.

Ia menegaskan, semua aspek tersebut harus masuk dalam desain regulasi agar perlindungan anak berjalan efektif.

3. Waspadai penggunaan AI yang bisa picu cyberbullying

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi Kawiyan. (ANTARA/KPAI)
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi Kawiyan. (ANTARA/KPAI)

Kawiyan juga mengingatkan kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) membawa peluang sekaligus risiko. Menurutnya, AI memang membuat anak lebih kreatif, tetapi dapat menjadi masalah jika dipakai untuk hal-hal yang melukai pihak lain.

"Hal lain yang juga sangat penting adalah edukasi digital tersebut harus dilakukan sejak dini sebelum anak memiliki ketergantungan atau kecanduan terhadap gadget dan media sosial," ujarnya.

Kawiyan menilai edukasi literasi digital sejak dini menjadi kunci agar anak tidak terjebak dalam perilaku negatif seperti cyberbullying, penyalahgunaan AI, hingga konsumsi konten berbahaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter di Perairan Indonesia

25 Nov 2025, 15:34 WIBNews