UU soal Anggota DPR Dapat Jatah Gaji Pensiun Seumur Hidup Diuji ke MK

- Pemberian gaji pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara
- Pemohon soroti kebijakan di negara lain
Jakarta, IDN Times - Dua orang dosen dan lima mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 12 Ayat 1 dan 2, Pasal 16 Ayat 1 huruf a, Pasal 17 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1 huruf a, Pasal 19 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut teregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum. Ketentuan tersebut memungkinkan Anggota DPR RI yang hanya menjabat selama satu periode selama lima tahun memperoleh gaji pensiun seumur hidup, bahkan dapat diwariskan. Menurut pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat.
1. Pemberian gaji pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara

Para pemohon menilai, pemberian gaji pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional. Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan sistem pensiun lembaga negara lain. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar antara 10 hingga 35 tahun. Sementara bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, tetapi tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup.
2. Pemohon soroti kebijakan di negara lain

Pemohon juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi diterapkan sejak 2004, sedangkan di India, sistem pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku, tetapi kerap dikritik publik karena dianggap membebani keuangan negara. Menurut pemohon, hal ini merupaka situasi yang serupa dengan Indonesia.
Selain persoalan hukum dan keuangan, pemohon juga menyoroti aspek moralitas dan kinerja DPR yang dianggap belum sepadan dengan fasilitas dan tunjangan yang diterima. Pemohon mengutip pandangan publik mengenai rendahnya kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
3. Anggota DPR menerima pensiun berkisar Rp401 ribu hingga Rp3,6 juta

Berdasarkan ketentuan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Namun pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tetap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.
Melalui permohonan ini, para pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


















