Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak di tengah rentetan kasus kekerasan terhadap anak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai perlindungan anak tidak boleh terus berorientasi pada penanganan setelah tragedi terjadi, tetapi harus diperkuat melalui sistem pengasuhan yang mencegah kekerasan sejak dini.
“Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka. Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak," kata Jasra, Kamis (22/10/2026).
