Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPAI Pertanyakan Komdigi soal Klaim Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan
Komisioner KPAI Kawiyan (nomor dua dari kanan) dalam Diskusi Redaksi yang digelar Komdigi (IDN Times/Sunariyah)
  • KPAI meminta Komdigi membuktikan secara teknologi klaim penonaktifan jutaan akun anak dalam penerapan PP TUNAS.
  • Anak-anak di sejumlah daerah masih mengaku aktif memakai akun digital meski pembatasan usia telah diterapkan.
  • KPAI menilai keberhasilan perlindungan anak perlu diukur dari turunnya risiko dan korban, serta pengawasan independen terhadap platform.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Maret 2026

Pemerintah mulai menerapkan PP TUNAS sebagai aturan pelindungan anak di ruang digital.

14 September 2026

Kemkomdigi menyebut sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi aksesnya dalam enam bulan implementasi.

Selasa (15/9/2026)

Komisioner KPAI Kawiyan meminta klaim penonaktifan akun anak dibuktikan secara teknologi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPAI mempertanyakan klaim Komdigi mengenai penonaktifan jutaan akun anak dalam implementasi PP TUNAS.
  • Who?
    Komisioner KPAI Kawiyan, KPAI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform digital terlibat dalam isu ini.
  • Where?
    Jakarta dan ruang digital, termasuk delapan platform berisiko tinggi yang disebut Kemkomdigi.
  • When?
    PP TUNAS diterapkan sejak Maret 2026. Komdigi menyampaikan klaim pada 14 September 2026, sementara Kawiyan berbicara pada Selasa (15/9/2026).
  • Why?
    KPAI menilai jumlah akun yang ditutup bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perlindungan anak di ruang digital.
  • How?
    KPAI meminta pembuktian teknologi, penguatan pengawasan kepatuhan platform, serta verifikasi dan audit setelah self-assessment.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPAI melihat anak-anak bilang akunnya masih aktif walau ada batas umur. KPAI bertanya kepada Komdigi tentang jutaan akun anak yang dibatasi. KPAI ingin angka itu dibuktikan dengan teknologi. KPAI juga mau ada orang independen yang mengawasi platform dan melihat apakah risiko serta korban anak berkurang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Permintaan pembuktian teknologi dan pengawasan independen membuka ruang agar klaim pembatasan akun dapat diverifikasi. Penilaian yang juga melihat perubahan risiko dan jumlah korban anak di ruang digital menempatkan perlindungan anak tidak hanya pada jumlah akun yang ditutup, melainkan pada dampak yang dinilai oleh KPAI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, mempertanyakan klaim penonaktifan jutaan akun anak dalam implementasi PP Tunas, yang diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kawiyan meminta klaim tersebut dibuktikan secara teknologi, dan menilai jumlah akun yang ditutup bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perlindungan anak di ruang digital.

“Terkait banyaknya akun anak yang sudah dinonaktifkan, harus dibuktikan secara teknologi, agar hal itu bukan sekadar klaim sepihak platform," kata dia kepada IDN Times, Selasa (15/9/2026).

1. Anak masih mengaku punya akun

Komisioner KPAI Kawiyan (IDN Times/Sunariyah)

Kawiyan menyebut KPAI menemukan anak-anak di daerah yang mengaku masih aktif menggunakan akun digital, meski pembatasan usia telah diterapkan. Temuan tersebut menjadi alasan KPAI meminta pengawasan kepatuhan platform diperkuat.

“Saya secara acak kalau ke daerah menemui anak-anak, dan bertanya apakah anak-anak usia di bawah 16 tahun masih aktif akunnya, mereka jawab masih," katanya.

2. Tutup akun bukan ukuran utama

ilustrasi tablet di toko gadget (pexels.com/Matheus Bertelli)

Menurut Kawiyan, penonaktifan akun tidak otomatis menunjukkan risiko terhadap anak telah berkurang. KPAI ingin keberhasilan PP Tunas diukur dari perubahan risiko dan jumlah korban anak di ruang digital.

“Tetapi ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata berapa banyak akun yang ditutup. Yang jauh lebih penting adalah apakah risiko dan jumlah korban anak di ruang digital benar-benar menurun," kata dia.

3. KPAI dorong pengawasan independen

ilustrasi memegang gadget (pexels.com/Pixabay)

KPAI juga mengusulkan keterlibatan pihak independen dalam mengawasi platform. Pemerintah dinilai tetap perlu melakukan verifikasi dan audit setelah platform menjalankan self-assessment.

“Itulah mengapa sejak awal KPAI mengusulkan ada pihak independen yang melakukan pengawasan terhadap platform, termasuk menilai dampak risiko yang dibuat oleh platform," ujarnya.

Pemerintah mulai menerapkan PP Tunas pada Maret 2026 sebagai aturan pelindungan anak di ruang digital. Pada 14 September 2026, Kemkomdigi menyebut sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi aksesnya dalam enam bulan implementasi.

Pembatasan tersebut mencakup delapan platform berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Curated For You

Editorial Team

Related Article