KPK Akan Jemput Paksa Menas Erwin Terkait Kasus Eks Sekretaris MA

- KPK akan jemput paksa Menas Erwin terkait kasus TPPU eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
- Menas Erwin mangkir dua kali dari panggilan KPK terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
- Kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hasbi Hasan telah dikembangkan oleh KPK, dengan sejumlah saksi diperiksa.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hal itu dilakukan karena Menas Erwin mangkir dua kali dari panggilan KPK.
“Kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME (Menas Erwin) karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
“Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan,” lanjutnya.
Menas Erwin diketahui pernah dipanggil KPK pada Senin, 28 Juli 2025. Kemudian, ia kembali dipanggil hari ini.
Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Hasbi Hasan pun kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK terkait perkara ini.
Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara. Ia didakwa melakukan itu bersama-sama dengan eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto.
Selain pidana penjara, Hasbi Hasan juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsider tiga tahun penjara.