KPK akan Tetap Proses Perkara yang Libatkan Calon Kepala Daerah

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah.
"KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/9/2020).
1. KPK dorong masyarakat selektif memilih calon kepala daerah

Ali berujar, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh politik lantaran proses hukum di lembaga anti-rasuah sangat ketat. Kemudian, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur di antaranya berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.
"KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait Pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," ujar Ali.
2. Kapolri minta tunda proses hukum calon kepala daerah

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR), yang mengatur netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum.
Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 itu diterbitkan, guna menghindari konflik kepentingan, serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan, bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 2 September 2020.
Argo menjelaskan, sebagaimana termaktub dalam telegram itu, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan atau pun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.
"Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan atau pun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada," kata Argo.
3. Anggota yang melanggar aturan akan diberikan sanksi

Masih dalam telegram tersebut, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.
Kapolri, kata Argo menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut, akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin mau pun kode etik.
"Aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg) dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati," ucap Argo.