Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Kembali Geledah Dua Rumah terkait Korupsi Bansos

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi bantuan sosial atau bansos, yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Kali ini, KPK menggeledah sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Tim Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta, yaitu Rumah Jalan Raya Hankam No 72 Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, No 15, RT 6 RW 2, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).

1. KPK menyita barang bukti berupa alat komunikasi dan dokumen

Ilustrasi bantuan sosial. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Dari proses penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait korupsi bansos.

“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri.

2. Ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us