- Manaek Manalu selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatra Utara
- T. Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024
- Heri Handoko selaku PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatra Utara
- Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut
- Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 BBPJN Sumut
- Rahmad Parulian selaku Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021-Mei 2023 – Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatra Utara
- Dicky Erlangga selaku Kasatker Wilayah I PJN
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Anak Buah Bobby Nasution

- KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dan jalan nasional di Sumatra Utara yang melibatkan mantan anak buah Gubernur Bobby Nasution, Topan Ginting.
- Penyidikan dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan umum tanpa tersangka baru, sementara tujuh saksi dari Kementerian PUPR dan BBPJN Sumut telah diperiksa oleh KPK.
- Kasus ini berawal dari OTT pada Juni 2025 terkait enam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar; lima orang termasuk Topan Ginting sudah divonis penjara antara dua hingga 5,5 tahun.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi infrastruktur dan proyek jalan nasionaldi Sumatra Utara. Kasus ini menyeret mantan anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatra Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatra Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Budi mengatakan, KPK baru mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Oleh karena itu, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memulai pemeriksaan sejumlah saksi. Ada tujuh saksi yang dipanggil KPK hari ini, yaitu:
Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam tangkap tangan pada Kamis, 26 Juni 2025 itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar
Mereka telah menjalani persidangan. Topan Ginting divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, Rasuli Efendi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, Heliyanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, Akhirun divonis 2,5 tahun penjara, dan Rayhan 2 tahun penjara.

















