Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Klaim Keluarga Ono Surono yang Matikan CCTV saat Penggeledahan

KPK Klaim Keluarga Ono Surono yang Matikan CCTV saat Penggeledahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK menegaskan bahwa keluarga Ono Surono yang mematikan CCTV saat penggeledahan rumahnya, bukan penyidik, dan proses dilakukan sesuai prosedur dengan saksi dari keluarga serta lingkungan setempat.
  • Dalam penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Ono Surono.
  • Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang diduga menerima Rp14,2 miliar melalui ayahnya dan pihak swasta Sarjan, ketiganya kini berstatus tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan yang menyebut pihaknya mematikan CCTV saat penggeledahan dilakukan di Rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. KPK mengklaim keluarga Ono Surono yang mematikan CCTV.

"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, istri Ono Surono pun menyaksikan penggeledahan tersebut.

"Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat," ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Ono Surono.

Diketahui, rumah Ono Surono di Bandung digeledah pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam OTT.

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More