KPK Periksa Eks Staf Ahli Cak Imin saat Menaker soal Aliran Uang

Intinya sih...
KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan staf ahli Cak Imin, Eden Nurjaman, Jagamastra, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, dan Barkah Adi Santisa.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, dengan rincian jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Muller Silalahi. Ia menjabat pada 2008-2010.
"Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).