Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Muller Silalahi. Ia menjabat pada 2008-2010.
"Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).