Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan staf ahli Cak Imin, Eden Nurjaman, Jagamastra, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, dan Barkah Adi Santisa.

  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, dengan rincian jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Muller Silalahi. Ia menjabat pada 2008-2010.

"Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di