Modus Pemerasan TKA Terjadi Sejak Kemnaker Dipimpin Cak Imin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019-2024. Namun, ternyata modus tersebut sudah terjadi Kemnaker sejak 2012.
Saat itu Kementerian Ketenagakerjaan masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kementerian itu dipimpin Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sejak 2009 hingga 2014.
"Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga menikmati uang pemerasan Rp53,7 miliar.
Mereka yang menjadi tersangka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.