Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 30 hari.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, masa penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo diperpanjang sampai 8 Januari 2024.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024," kata dia kepada jurnalis, Jumat (8/12/2023).
Perpanjangan masa penahanan terhadap SYL, kata dia, dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pusat.
Ali menambahkan, tim penyidik KPK hingga saat ini masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus SYL
"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini," kata dia.