KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo hingga 30 Hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 30 hari.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, masa penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo diperpanjang sampai 8 Januari 2024.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024," kata dia kepada jurnalis, Jumat (8/12/2023).
Perpanjangan masa penahanan terhadap SYL, kata dia, dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pusat.
Ali menambahkan, tim penyidik KPK hingga saat ini masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus SYL
"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini," kata dia.
1. KPK kembali cecar SYL demi lengkapi berkas perkara
Tim penyidik KPK kembali mencecar Syahrul Yasin Limpo untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang menjeratnya. Ia mengatakan telah diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Kader Partai NasDem itu juga mengatakan, masa penahanannya diperpanjang oleh tim penyidik KPK. Kendati demikian, ia enggan memberi tahu ada berapa pertanyaan yang dijawabnya dalam pemeriksaan hari ini.
"Saya perpanjangan dan saya habis diperiksa lagi sesuai dengan apa yang menjadi prosedur yang ada di sini," kata dia.