Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG PT Pertamina, ke tahap penyidikan. Kendati, KPK masih enggan membuka penyidikan tersebut pada publik karena masih berhati-hati.
"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).