Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi usai diperiksa pada Senin (13/5). Ahmad diduga kuat telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito senilai Rp700 juta.
Kantor berita Antara edisi hari ini melaporkan suap diberikan dalam bentuk rupiah senilai Rp500 juta. Sisanya diberikan dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang setara nilanya Rp200 juta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Ahmad ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Febri pada hari ini.
Dengan ditahannya Ahmad, maka semua tersangka dalam kasus tersebut sudah resmi menjadi tahanan KPK. Sebelumnya, hakim Lasito juga telah ditahan pada (26/3) lalu.
Apa komentar Ahmad usai resmi menjadi tahanan KPK?
