KPAI: Ayah Kandung Anak Disiksa Ibu Tiri di Sukabumi Tak Hadiri Pemakaman
- KPAI menerima laporan dari ibu kandung NS (14) yang meninggal akibat dugaan kekerasan oleh ibu tiri di Sukabumi, serta menemukan ayah kandung tidak hadir sejak pemakaman anaknya.
- Hasil pengawasan menunjukkan ayah kandung dan ibu tiri kerap melakukan kekerasan, bahkan pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi di negara, hanya melalui nikah agama.
- KPAI memastikan ibu tiri dijerat pasal pelanggaran UU Perlindungan Anak dan PKDRT, serta mendorong proses hukum terhadap ayah kandung atas dugaan penelantaran anak.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari Lisna ibu kandung, NS (14) yang tewas karena diduga dianiaya ibu tiri di Sukabumi.
Laporan itu diterima pada Senin (23/2/2026). KPAI juga sudah melakuan pertemuan dengan keluarga NS yang ada di Jampang Kulon.
"Temuan KPAI, ayah kandung juga sering melakukan kekerasan dan bahkan sampai anak dimakamkan belum pernah datang ke makam anak," kata Komisioner KPAI pengampu Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, kepada IDN Times, Senin (3/2/2026).
Hal ini ditemukan saat KPAI melakukan pengawasan mandiri usai laporan diterima ke Jampang Kulon dan Pelabuhan Ratu.
Saat itu, KPAI bertemu dengan keluarga NS di Jampang Kulon dan bertemu bibi NS. Anak NS dekat secara emosional dengan keuarga ini dan dimakamkan di dekat rumah pamannya. Didapati juga ayah dan ibu tiri tidak menikah secara resmi negara dan hanya menikah agama.
1. Ibu sambung disebut juga sering mengalami KDRT dari ayah NS

Keluarga juga diketahui sering mengingatkan ayah kandung agar tidak melakukan kekerasan kepada NS, tetapi tidak diindahkan.
Ibu sambungnya juga sering mengalami KDRT dari suaminya sehingga menjadi salah satu alasan melakukan kekerasan pada NS.
2. KPAI memastikan ibu tiri dijerat hukuman pelanggaran UU Perlindungan Anak

Di Polres Sukabumi, KPAI melakukan audiensi usai menetapkan status tersangka ibu tiri pada hari Rabu siang.
KPAI memastikan ibu tiri dijerat hukuman pelanggaran UU Perlindungan Anak pasal 76C Juncto 80 dan karena pelaku adalah keluarga dekat maka ditambah 1/3 hukuman serta penambahan tuntutan pelanggaran UU PKDRT.
3. Dukung laporan ayah kandung dengan sangkaan penelantaran

KPAI juga mendorong Polres Sukabumi untuk memproses hukum pelaporan Ibu Lisna pada ayah kandung dengan sangkaan penelantaran. Menurut KPAI, secara fakta sang ayah juga melakukan penelantaran dan kekerasan kepada anak NS.
"Sehingga ada kemungkinan dua proses hukum yang menjerat Ibu tiri dan ayah kandung," kata dia.
"KPAI berharap bahwa kejadian filisida seperti ini tidak terulang kembali dan setiap keluarga hendaknya memberikan ruang yang aman dan nyaman kepada anak," kata dia.


















